Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata, Senapan Angin yang Digunakan Oknum Karyawan Bank di Keerom Tanpa Izin Resmi

A
Penulis: Administrator❯
Photo
Photo
Kasat Reskrim, AKP Zakaruddin. Istimewa

CEPOSONLINE.COM, KEEROM – Perkembangan kasus perselisihan antara oknum karyawan berinisial LW sebagai terlapor atau pelaku dan kedua orang satpam berinisial M sebagai pelapor dan D sebagai saksi, salah satu bank di Keerom pada hari Selasa tanggal 12 September tepatnya pukul 19:00 WIT kini dalam penangganan Satuan Reskrim Polres Keerom.

“Untuk kasus ini sedang dalam penangganan kami,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Zakaruddin saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler, Sabtu (16/9/2023) pagi ini.

Perkembangan sementara menurut Zakaruddin sudah ada beberapa pihak termasuk saksi sudah dimintai keteranggan.

“Sudah ada 4 orang yang sudah dimintai keteranggan, pelapor inisial M, terlapor/pelaku inisial LW, saksi inisial DV dan saksi yang bantu pesankan senapan anggin inisial IR,” bebernya.

Terkait pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini, menurutnya masih dalam tahapan penyelidikan lanjut yang artinya belum bisa disimpulkan baik itu pasal pengancaman maupun pasal darurat terkait senjata api atau sejenisnya.

“Kita sedang melakukan pendalaman, pasal apa yang dikenakan nanti itu akan menunggu hasil setelah penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut keteranggan pelaku, senapan anggin yang dimilikinya digunakan hanya untuk berburu di hutan.

“Senapan anggin milik pelaku tidak ada izinn resmi, dia beli di online, sudah lama dan barang buktinya kita sudah amankan. Yang pasti senapan anggin tidak termasuk dalam senjata api,” tegasnya.

Adapun kornologis kejadian, awalnya pelapor hendak membangunkan pelaku yang sedang tidur di bagian belakang kantor. Saat hendak dibagunkan, pelaku kaget bangun dan mau mencekik pelapor. Namun saat bersamaan pelapor menepis tanggan si pelaku akhirnya mengenai pelipis pelaku. Dari situlah awal kekisruhan yang akhirnya pelaku pulang ke rumah lalu kembali membawa senapan angin.

Sesampainya di TKP awal, pelapor sudah bersembunyi dan saat itu yang ada saksi DV. Saat DV mencoba untuk mengamankan senapan ada penolakan dari pelaku yang akhirnya terjadi perebutan yang dengan tidak sengaja menekan pelatuk senapan tersebut lalu meletus dan mengenai tembok.

“Mereka dua ini teman baik sebenarnya, dan tidak ada permasalahan lain di antara keduanya, hanya saja saat itu si pelaku sedang dipengaruhi Miras makanya terjadi salah paham,” bebernya.

Setelah dilakukan pengamanan selama 24 usai kejadian, kini status pelaku atau terlapor sebagai tahanan rumah atau wajib lapor.(*)

Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Artikel Terkait

PLBN Waris Mulai Dibangun Tahun Depan

PLBN Waris Mulai Dibangun Tahun Depan

Pemerintah Kabupaten Keerom, bersiap memulai pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Waris pada 2027 mendatang.

Pemkab Keerom Godok Regulasi Pemberdayaan Industri Kecil bagi Masyarakat Asli Keerom

Pemkab Keerom Godok Regulasi Pemberdayaan Industri Kecil bagi Masyarakat Asli Keerom

Pemerintah Kabupaten Keerom tengah menggodok rancangan regulasi khusus untuk melindungi dan memberdayakan industri rumah tangga (home indust

Bupati Gusbager Ingatkan ASN Tak Boleh Ajukan Kredit

Bupati Gusbager Ingatkan ASN Tak Boleh Ajukan Kredit

Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., mengeluarkan kebijakan tegas bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer