Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Pernyataan Sikap Pemerintah, Forkopimda dan Masyarakat Dogiyai dalam Berantas Miras dan Penyakit Sosial di Dogiyai

T
Penulis: Theresia F. Tekege❯

 


Advertisement

Bupati dan Wakil Bupati dan Sekda Dogiyai foto bersama Peserta Rapat Forkopimda, di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (16/3/2026).
Bupati dan Wakil Bupati dan Sekda Dogiyai foto bersama Peserta Rapat Forkopimda, di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (16/3/2026).

CEPOSONLINE.COM — NABIRE —Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta seluruh elemen masyarakat dari 79 kampung di Kabupaten Dogiyai menyatakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) dan berbagai penyakit sosial di Kabupaten Dogiyai.

Komitmen tersebut disampaikan melalui deklarasi damai dan pernyataan sikap bersama yang digelar di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (16/3/2026).

Advertisement

Pernyataan sikap bersama tersebut dibacakan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Dogiyai, Lukas Wakei, di hadapan Bupati Dogiyai, Wakil Bupati Dogiyai, Sekretaris Daerah Dogiyai, para kepala OPD, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai, pimpinan Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat.

Dalam pernyataan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat sepakat menjaga keamanan dan ketertiban daerah serta menolak berbagai tindakan yang dapat mengganggu stabilitas wilayah, termasuk peredaran minuman keras yang dinilai menjadi pemicu utama berbagai persoalan sosial di Kabupaten Dogiyai.

Selain itu, masyarakat juga sepakat menolak tindakan anarkis, kekerasan, perusakan fasilitas umum, pemalangan jalan, serta penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan masyarakat.

Advertisement

Untuk menjaga keamanan lingkungan, masyarakat juga diminta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan ronda malam secara partisipatif di setiap kampung.

Selain itu, para kepala distrik diwajibkan menggelar pertemuan rutin bersama kepala kampung, sekretaris kampung, Bamuskam serta tokoh masyarakat di wilayah masing-masing sebanyak dua kali setiap bulan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pemerintah daerah juga didorong untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman keras. Jika Perda tersebut belum disahkan, masyarakat meminta Bupati Dogiyai segera mengeluarkan Instruksi Bupati terkait pelarangan penjualan, distribusi, dan konsumsi minuman keras beralkohol.

Poin-Poin Penting Pernyataan Sikap

Dalam deklarasi tersebut juga disepakati sejumlah sanksi tegas bagi pelanggaran yang berkaitan dengan minuman keras dan penyakit sosial, antara lain:
• Penjual minuman keras dikenakan denda Rp100 juta dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
• Membawa atau mengedarkan minuman keras dikenakan denda Rp10 juta dan ancaman penjara hingga 10 tahun.
• Mengonsumsi minuman keras dikenakan denda Rp10 juta dan ancaman penjara hingga 10 tahun.
• Kepala kampung yang mengonsumsi miras dikenakan denda Rp25 juta serta dicopot dari jabatan.
• ASN atau pejabat pemerintah yang mengonsumsi miras dikenakan denda Rp25 juta, pencopotan jabatan, serta mutasi keluar dari Kabupaten Dogiyai.
• Masyarakat yang mengonsumsi miras dikenakan denda Rp25 juta serta sanksi sosial berupa pemindahan tempat tinggal dari kampung.
• Pelaku pencurian di rumah warga atau fasilitas pemerintah dikenakan denda Rp10 juta dan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menertibkan terminal umum serta membenahi pasar mama-mama di Moanemani sebagai ibu kota Kabupaten Dogiyai.

Dalam sektor ekonomi, pemerintah juga diminta menjalin kerja sama dengan PT Freeport di Timika untuk menyuplai sayur-mayur dari Dogiyai serta melakukan pembinaan kepada kelompok petani guna meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian.

Pemerintah daerah juga diminta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi para pemuda di Kabupaten Dogiyai serta membentuk komisi pemberantasan penyakit sosial dengan melibatkan pemuda setempat.

Seluruh elemen masyarakat juga menyatakan dukungan penuh kepada aparat TNI dan Polri serta pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas, humanis, dan terukur terhadap setiap pihak yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pernyataan sikap ini dibuat sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga persatuan, keamanan, dan keharmonisan di Kabupaten Dogiyai. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Masalah di Jila Cukup Kompleks, Polda Lakukan Pemetaan

Masalah di Jila Cukup Kompleks, Polda Lakukan Pemetaan

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah menginstruksikan jajaran Polres Mimika untuk berkoordinasi secara proaktif dengan Pemerintah Kabupate

Kapolda Runtini Soal Korupsi KPU Mimika: Saya Tidak Akan Tarik Tetap Digas

Kapolda Runtini Soal Korupsi KPU Mimika: Saya Tidak Akan Tarik Tetap Digas

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp28 miliar di Komisi

Raperda OAP, Ketenagakerjaan dan Masyarakat Adat Papua Tengah Mulai Digodok

Raperda OAP, Ketenagakerjaan dan Masyarakat Adat Papua Tengah Mulai Digodok

DPR Provinsi Papua Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas empat rancangan peraturan daerah yang menyangkut

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer