CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pekerja dapat mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara mandiri melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara ini menjadi langkah paling valid untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai calon penerima bantuan, tanpa harus datang ke kantor atau menunggu informasi dari pihak lain.
Untuk melakukan pengecekan, pekerja hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta koneksi internet yang stabil.
Dengan persiapan tersebut, proses verifikasi dapat dilakukan dalam hitungan menit.
Sebelum mengakses situs, pastikan seluruh data diri sudah lengkap dan perangkat yang digunakan dalam kondisi optimal.
Gunakan browser yang telah diperbarui dan cari lokasi dengan sinyal internet yang stabil agar tidak terjadi kendala teknis saat proses pengecekan.
Langkah selanjutnya adalah mengakses laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
Setelah halaman terbuka, pilih menu cek status calon dan tunggu hingga sistem memuat secara sempurna.
Pastikan alamat situs benar untuk menghindari risiko mengakses laman palsu.
Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan hasil pengecekan status.
Notifikasi berwarna hijau menandakan data lolos verifikasi, sedangkan notifikasi merah menunjukkan data tidak ditemukan atau belum memenuhi kriteria.
Jika terjadi kesalahan data atau status kepesertaan tidak aktif, pekerja disarankan menghubungi bagian HRD perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui situs resmi.
Hal ini penting guna memantau perkembangan status penerima serta memastikan penyaluran BSU berjalan tepat sasaran ke rekening penerima yang berhak. (*).
Editor : Yohanes Palen