APBD Perubahan Waropen 2026 Capai Rp798,84 Miliar, Infrastruktur hingga Dana Desa Jadi Prioritas

Ismail Ceposonline • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:39 WIB
Wakil Bupati Waropen, Yowel Boari membacakan pidato pengantar Raperda APBD Perubahan TA 2026, di ruang sidang DPRK Waropen, Selasa (29/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/ISMAIL)
Wakil Bupati Waropen, Yowel Boari membacakan pidato pengantar Raperda APBD Perubahan TA 2026, di ruang sidang DPRK Waropen, Selasa (29/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/ISMAIL) 

CEPOSONLINE.COM,WAROPEN-Pemerintah Kabupaten Waropen mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp789,68 miliar, sedangkan belanja daerah mencapai Rp798,84 miliar. Lantas, ke mana penyesuaian anggaran tersebut diarahkan?

Gambaran postur anggaran itu disampaikan dalam pidato pengantar Bupati Waropen pada pembukaan Rapat Paripurna IV DPRK Waropen Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa (29/9). Pidato Bupati Waropen tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Waropen Yowel Boari di hadapan pimpinan dan anggota DPRK, Forkopimda, pimpinan OPD serta undangan lainnya.

Dijelaskan, Perubahan APBD 2026 didasarkan pada Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Waropen.

Pengajuan Raperda tersebut juga disebut sebagai bagian dari keterbukaan, akuntabilitas dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRK dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam pidato pengantar tersebut, pemerintah memaparkan tiga pertimbangan utama yang mendasari penyesuaian APBD.

Pertama, adanya perubahan dan penyelarasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, disertai penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kedua, pemerintah memasukkan angka definitif Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Waropen.

Ketiga, dilakukan pergeseran dan optimalisasi belanja antar-SKPD, program, kegiatan dan jenis belanja. Penataan tersebut diarahkan untuk mengakomodasi program prioritas yang mendesak, memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta menuntaskan target RKPD Kabupaten Waropen 2026 pada sisa tahun anggaran berjalan.

Pada sisi pendapatan, target dalam APBD 2026 disesuaikan dari Rp755.757.592.094 menjadi Rp789.681.720.315,22, atau meningkat sekitar Rp33,92 miliar.

Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp8.089.034.018,22, pendapatan transfer Rp779.856.199.129, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.736.487.168.

Dari komposisi tersebut, penerimaan Waropen masih didominasi pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat melalui DAU, DAK dan DBH maupun transfer antardaerah.

Sementara itu, belanja daerah disesuaikan dari APBD murni sebesar Rp755.757.592.094 menjadi Rp798.843.304.969, atau bertambah sekitar Rp43,09 miliar.

Belanja operasi dialokasikan sekitar Rp610,51 miliar, yang antara lain diarahkan untuk pemenuhan belanja pegawai seperti gaji, TPP dan penyesuaian PPPK, operasional pelayanan publik, belanja barang dan jasa, serta hibah dan bantuan sosial yang telah terverifikasi.

Pemerintah juga mengalokasikan belanja modal sebesar Rp46,78 miliar. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk percepatan pembangunan sarana dan prasarana dasar, infrastruktur konektivitas wilayah, gedung pelayanan umum, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,2 miliar disiapkan sebagai dana cadangan untuk penanganan kondisi darurat dan bencana.

Sedangkan belanja transfer sebesar Rp131,10 miliar dialokasikan untuk pemenuhan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan neto disesuaikan menjadi Rp1.329.788.528,87, terutama bersumber dari penggunaan SiLPA definitif Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI.

Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp0, sehingga pembiayaan neto tercatat sebesar Rp1,329 miliar.

Pada saat yang sama, pemerintah telah menginstruksikan seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)dan kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mempercepat penyusunan dan penginputan RKA-OPD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Wabup Yowel Boari berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang dapat mempercepat pelaksanaan program pemerintah pada sisa tahun anggaran, terutama program yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Waropen. (*)

Editor : Elfira Halifa
apbd Ceposonline.com Waropen