CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Fraksi Amanat Rakyat DPRK Waropen mempertanyakan penambahan anggaran belanja untuk pembayaran utang sebesar Rp27,5 miliar dalam pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026.
Fraksi tersebut menilai penambahan anggaran utang belum disertai penjelasan yang memadai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk mengenai sumber pembiayaan dan mekanisme penganggarannya.
Persoalan itu diungkapkan Anggota DPRK Waropen Kaleb V.B. Woisiri saat membacakan pendapat akhir Fraksi Amanat Rakyat dalam rapat paripurna DPRK Waropen, Senin (28/9).
Fraksi Amanat Rakyat mempertanyakan dasar penambahan anggaran tersebut karena anggaran belanja utang yang tercatat dalam Perda APBD Induk Tahun Anggaran 2026, menurut fraksi, hanya sebesar Rp18 miliar.
Sementara itu, dalam pembahasan perubahan anggaran muncul penambahan belanja utang sebesar Rp27,5 miliar yang dinilai belum dijelaskan secara terperinci oleh TAPD.
Fraksi meminta pemerintah daerah menguraikan asal-usul penambahan anggaran tersebut, termasuk program dan subkegiatan yang menjadi sumber pembiayaannya.
Tidak hanya mempertanyakan nominal anggaran, Fraksi Amanat Rakyat juga menyampaikan penilaian bahwa penambahan tersebut dilakukan tanpa melalui persetujuan DPRK.
Dalam dokumen pendapat akhirnya, fraksi bahkan menyatakan penambahan anggaran utang tersebut dilakukan secara sepihak dan ilegal. Penilaian itu merupakan sikap Fraksi Amanat Rakyat yang masih memerlukan klarifikasi dari pemerintah daerah.
Persoalan tersebut menjadi salah satu catatan penting fraksi terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi juga menyoroti ketidakmampuan TAPD menyajikan data realisasi anggaran Januari hingga September 2026 berdasarkan SP2D yang telah divalidasi pihak perbankan.
Menurut fraksi, ketiadaan data realisasi yang lengkap menyebabkan DPRK tidak dapat memastikan besaran anggaran yang masih tersedia dari total pagu APBD Induk 2026.
Situasi tersebut dinilai semakin menyulitkan proses sinkronisasi antara pemerintah daerah dan DPRK dalam menentukan program yang masih dapat dibiayai pada sisa tahun anggaran.
Karena itu, Fraksi Amanat Rakyat meminta Bupati Waropen bersama TAPD mengembalikan struktur penganggaran agar sesuai dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut juga berkaitan dengan adanya dugaan ketidaksesuaian realisasi belanja, termasuk pergeseran dan penambahan anggaran yang menurut fraksi dilakukan tanpa sepengetahuan DPRK.
Selain meminta penjelasan terhadap penambahan anggaran utang, Fraksi Amanat Rakyat mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Fraksi menekankan bahwa persoalan penganggaran harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
Meski mengemukakan keberatan dan sejumlah catatan terhadap proses pembahasan, Fraksi Amanat Rakyat tetap menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut diberikan untuk melanjutkan proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD, dengan harapan persoalan yang dipertanyakan dapat diperbaiki dan diklarifikasi oleh pemerintah daerah. (*).
Editor : Abdel Gamel Naser