Polda PBD Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat, Kerugian Rp4,63 Miliar 

Norma Fauzia Muhammad • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 02:39 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus  Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung (tengah), menunjukkan BB yang disita, ketika konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).
(CEPOSONLINE.com/Fauzia)
Direktur Reserse Kriminal Khusus  Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung (tengah), menunjukkan BB yang disita, ketika konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026). (CEPOSONLINE.com/Fauzia) 

CEPOSONLINE.COM, SORONG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.638.722.327,34 atau sekitar Rp4,63 miliar.

Penetapan kedua tersangka diumumkan dalam press release yang digelar di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.IK., MH mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang telah berlangsung sejak Maret 2026.

Iwan Manurung mengatakan, berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 50/SR/LHP/DJPK/PKN.01/09/2026 tanggal 24 September 2026, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.638.722.327,34.

"Kerugian negara ini berasal dari sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau diduga fiktif maupun pengeluaran yang melebihi ketentuan," kata Iwan Manurung, Senin (2/11).

Iwan Manurung menjelaskan, penyimpangan tersebut terdiri dari belanja perjalanan dinas melalui mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan (UP/GUP) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau fiktif sebesar Rp191.273.401 dan pengeluaran yang melebihi ketentuan sebesar Rp25.924.900.

Sementara itu, melalui mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP), ditemukan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau diduga fiktif sebesar Rp3.881.360.489,34. Adapun pengeluaran yang melebihi ketentuan mencapai Rp540.163.537.

Dalam proses penyidikan, Iwan Manurung menyebutkan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi. Mereka terdiri dari staf dan pegawai Inspektorat, tenaga honorer, pihak perbankan serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Selain memeriksa 81 orang saksi, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, dua unit laptop, dua buah flashdisk dan uang tunai sebesar Rp109.461.000," ungkap Iwan Manurung.

Iwan Manurung menambahkan, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Para ahli tersebut meliputi Ahli Digital Forensik Laboratorium Forensik Cabang Jayapura, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

Menurut Iwan Manurung, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti elektronik di Laboratorium Forensik Cabang Jayapura dan menggelar perkara bersama pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai bagian dari koordinasi dan penguatan pembuktian.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka," jelas Iwan Manurung.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 dan Dortheus Darius Djitmau, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

Iwan Manurung mengungkapkan, dalam penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang dicairkan diduga digunakan untuk kepentingan lain, di antaranya menyelesaikan temuan BPK pada Inspektorat Tahun 2023 sebesar Rp1.216.354.297, pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai Inspektorat serta kepentingan pribadi untuk melunasi pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.

Selain itu, Iwan Manurung mengatakan, penyidik menemukan dugaan pembuatan 19 LPJ perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam proses tersebut, diduga terdapat penggunaan cap tanda tangan sejumlah pegawai Inspektorat untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Atas dugaan perbuatannya, Iwan Manurung menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iwan Manurung menegaskan, Polda Papua Barat Daya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Iwan Manurung juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Polda Papua Barat Daya berkomitmen mengawal penegakan hukum dan memastikan setiap penggunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab," pungkasnya.(*)

Editor : AdminDua
sorong Reskrim barang bukti