Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Kota Sorong Beralih ke Pembelajaran Daring

Norma Fauzia Muhammad • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 17:02 WIB
Walikota Sorong ketika memimpin rapat dengan Kepala sekolah se-kota Sorong. (CEPOSONLINE.COM/FAUZIA)
Walikota Sorong ketika memimpin rapat dengan Kepala sekolah se-kota Sorong. (CEPOSONLINE.COM/FAUZIA)

CEPOSONLINE.COM, SORONG – Pemerintah Kota Sorong menetapkan seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Sorong melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR) secara daring mulai 8 hingga 10 Oktober 2026. Kebijakan ini diberlakukan menyusul kondisi kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.

Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.3/1303/2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong. 

“Terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan 10 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Sorong agar melaksanakan kegiatan pembelajaran dari rumah secara daring atau online,” kata Septinus, Rabu (7/10).

Walikota menjelaskan kebijakan itu diambil berdasarkan permohonan Dinas Pendidikan Kota Sorong serta pertimbangan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia Cabang Papua Barat. 

“Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi peserta didik dari potensi gangguan kesehatan akibat kondisi kabut asap,” katanya.

Septinus Lobat menyebut hasil Pantauan Atmosfir Global (SPAG) Sorong menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 berada pada kategori tidak sehat. “Kondisi kualitas udara yang tidak sehat perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kesehatan peserta didik,” kata Septinus Lobat.

Walikota mengatakan pelaksanaan pembelajaran daring secara teknis akan dikoordinasikan oleh kepala satuan pendidikan bersama Dinas Pendidikan Kota Sorong. 

“Mekanisme pembelajaran daring secara teknis kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong,” katanya.

Walikota juga meminta orang tua dan wali murid memastikan anak tetap berada di rumah selama proses pembelajaran berlangsung. 

“Orang tua atau wali murid wajib memastikan anak tetap berada di rumah pada saat proses pembelajaran secara daring atau online berlangsung,” kata Septinus Lobat.

Septinus Lobat menegaskan kebijakan tersebut bersifat situasional dan dapat dievaluasi sesuai perkembangan kondisi udara di Kota Sorong.  “Jika terjadi perubahan situasi dan kondisi, akan ada pemberitahuan selanjutnya,” ujar Septinus Lobat.(*)

Editor : Lucky Ireeuw
sorong karhutla