CEPOSONLINE.COM,SORONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan khusus bagi Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kegiatan yang diikuti sebanyak 50 peserta dari unsur kepala sekolah, komite sekolah, hingga guru SLB ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sorong serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya, Djon Ayorbaba menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman hukum yang memadai bagi para pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya sehari-hari.
“Tujuannya memberikan pemahaman tentang peraturan dan undang-undang perlindungan anak serta perlindungan guru. Dengan demikian, para guru memiliki bekal hukum yang cukup dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Djon Ayorbaba, Selasa (1/9/2026).
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Akademi Komunitas, Erdia Msiren, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya membangun pemahaman komprehensif serta kesadaran hukum di seluruh jajaran pemangku kepentingan pendidikan—mulai dari tenaga pendidik, komite, orang tua, hingga masyarakat luas.
Erdia menegaskan, penguasaan regulasi sangat penting agar semua pihak memahami batasan hak anak sekaligus bentuk perlindungan profesi guru. Hal ini krusial demi menciptakan iklim sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar.
“Melalui pemahaman hukum yang baik, kita berharap potensi terjadinya pelanggaran terhadap hak anak maupun persoalan yang berkaitan dengan profesi guru dapat diminimalisir,” tegas Erdia.
Ia menambahkan, materi sosialisasi juga memuat penekanan pada hak-hak dasar anak, seperti hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan, serta ruang untuk berpartisipasi.
Dikatakan bahwa melalui agenda ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Barat Daya berharap seluruh ekosistem pendidikan di SLB dapat berperan aktif sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para guru saat bertugas.(*)
Editor : Abdel Gamel Naser