Dinas Pendidikan PBD Gelar Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan Guru untuk Lingkungan SLB

CEPOSONLINE.COM,SORONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan khusus bagi Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kegiatan yang diikuti sebanyak 50 peserta dari unsur kepala sekolah, komite sekolah, hingga guru SLB ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sorong serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya, Djon Ayorbaba menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman hukum yang memadai bagi para pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya sehari-hari.
“Tujuannya memberikan pemahaman tentang peraturan dan undang-undang perlindungan anak serta perlindungan guru. Dengan demikian, para guru memiliki bekal hukum yang cukup dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Djon Ayorbaba, Selasa (1/9/2026).
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Akademi Komunitas, Erdia Msiren, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya membangun pemahaman komprehensif serta kesadaran hukum di seluruh jajaran pemangku kepentingan pendidikan—mulai dari tenaga pendidik, komite, orang tua, hingga masyarakat luas.



