CEPOSONLINE.COM, SORONG – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja DPR RI dalam menuntaskan regulasi sektor minyak dan gas bumi (migas). Kekecewaan ini memicu FSPPB untuk mendesak Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purnawirawan H. Prabowo Subianto, segera mengambil langkah luar biasa dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Reintegrasi Pertamina.
Aspirasi dan pernyataan sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Presiden FSPPB, Arie Gumilar, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Vega, Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (19/5/2026). Dalam kesempatan itu, Arie didampingi oleh Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno beserta para Ketua Umum Serikat Pekerja Konstituen FSPPB yang mewakili wilayah kerja Pertamina.
Arie Gumilar mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami krisis tata kelola energi yang sangat serius akibat kekosongan hukum. Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 16 pasal dan 2 norma dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pada tahun 2012 silam, praktis pengelolaan energi nasional berjalan secara inkonstitusional selama 14 tahun terakhir.
Kondisi ini diperparah oleh lambannya kinerja DPR RI yang telah memasukkan pembahasan RUU Migas ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama lebih dari 15 tahun namun tidak kunjung rampung. FSPPB bahkan mensinyalir adanya pihak-pihak tertentu atau pemburu rente yang sengaja mempertahankan status quo demi keuntungan pribadi di tengah tingginya harga energi dunia.
"Bikin undang-undang sampai 15 tahun itu tidak wajar, sementara Undang-Undang Polri saja 3 hari bisa jadi. Kenapa kok Undang-Undang Migas ini enggak jadi-jadi?" kritik Arie tajam saat menjawab pertanyaan media di Hotel Vega Sorong.
Arie membeberkan, pada 11 Maret lalu FSPPB sebenarnya telah menyerahkan draf naskah akademik reintegrasi kepada Wakil Ketua DPR RI dan dijanjikan bahwa undang-undang tersebut akan rampung dua bulan setelah lebaran. Namun kenyataannya, draf RUU Migas justru di-drop dan dikeluarkan dari pembahasan Prolegnas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 1 April.
Hal inilah yang mendasari FSPPB menilai bahwa jalur prosedural melalui legislatif sudah tidak dapat diandalkan, sehingga Presiden harus segera turun tangan menerbitkan PERPPU demi menyelamatkan kedaulatan energi nasional.
Akibat tata kelola yang carut-marut dan inkonstitusional ini, Indonesia didera paradoks besar, produksi migas terus turun di saat konsumsi masyarakat melonjak tajam. Melemahnya nilai tukar rupiah dan tingginya harga energi global membuat APBN jebol karena harus menanggung beban subsidi yang luar biasa besar. Di sisi lain, masyarakat terpaksa menanggung beban ekonomi akibat mahalnya harga BBM, yang berujung pada melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
"Jika Pak Prabowo ingin mewujudkan Asta Cita nomor 2, yaitu swasembada dan kemandirian energi demi ketahanan nasional, ini saatnya Presiden bertindak tegas sesuai amanat Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945. Sektor migas harus dikuasai penuh oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Arie.
Melalui naskah akademik yang telah disusun dan diuji publik bersama akademisi, praktis, serta elemen masyarakat, FSPPB menawarkan konsep Reintegrasi Pertamina. Konsep ini bertujuan menyatukan kembali lini bisnis Pertamina yang terfragmentasi sejak tahun 2001 akibat sistem holding-subholding yang dinilai menciptakan inefisiensi. FSPPB juga mendorong peleburan SKK Migas dan BPH Migas langsung ke dalam tubuh Pertamina. Melalui kajian ilmiah ini, FSPPB optimis harga energi dapat ditekan menjadi jauh lebih murah dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun ke depan.
Mengenai dampak langsung terhadap internal, Arie menegaskan bahwa perjuangan ini murni demi kepentingan hajat hidup seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar kesejahteraan pekerja Pertamina semata.
FSPPB yang menaungi 25 serikat pekerja dari Sabang sampai Merauke menyatakan akan terus bergerak secara masif dan bergelombang menyuarakan desakan ini, dimulai dari tanah Papua.
Ketika disinggung mengenai langkah selanjutnya apabila aspirasi ini diabaikan oleh pemerintah, Arie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah industrial normatif.
"Kami memiliki rekam jejak sejarah yang kuat. Jika diperlukan, kami siap melakukan aksi unjuk rasa, demonstrasi secara masif, bahkan siap menurunkan lebih dari 2.000 pekerja di Jakarta untuk mengawal perjuangan kedaulatan energi ini," pungkasnya di hadapan awak media.(zia)
Editor : Lucky Ireeuw