Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Uji Publik Dua Raperda, DPRK Sarmi Perkuat Perlindungan Hak Adat dan Ekonomi Lokal

Vicky Ambani • 2025-12-18 15:39:49

 

Anggota DPRK Sarmi, Robiyanto Pampang saat memberikan sambutan dalam kegiatan uji publik dua rancangan Perda di aula DPRK Sarmi, Kamis (18/12/2025). (CEPOSONLINE.COM/VICKY AMBANI)
Anggota DPRK Sarmi, Robiyanto Pampang saat memberikan sambutan dalam kegiatan uji publik dua rancangan Perda di aula DPRK Sarmi, Kamis (18/12/2025). (CEPOSONLINE.COM/VICKY AMBANI)

CEPOSONLINE.COM, SARMI-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sarmi melaksanakan uji publik terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting di penghujung tahun 2025. 

 

Kegiatan ini bagian dari upaya DPRK dalam memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Perwakilan DPRK Sarmi, Onesimus menyampaikan, uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Perda. Melalui forum ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun masukan terhadap substansi rancangan peraturan yang sedag dibahas.

 

“Tugas kami di DPRK adalah membahas, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan,” ujarnya.

 

Kegiatan uji publik tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, hingga pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Sarmi.

 

DPRK berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat substansi dan kualitas perda yang nantinya disahkan.

 

Adapun dua rancangan perda yang dibahas, yaitu Raperda tentang Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan Warga Selamau Pulau dalam Pelaksanaan Ekonomi Khusus, serta Raperda tentang Penyelesaian Masalah Hak Masyarakat Hukum Adat.

 

Kedua rancangan ini dinilai penting karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat asli Sarmi, terutama dalam hal ekonomi dan pengakuan hak atas tanah adat.

 

“Melalui Perda ini, kita ingin memastikan masyarakat asli Sarmi mendapatkan ruang dan manfaat dalam pembangunan ekonomi daerah. Begitu pula dalam penyelesaian hak-hak adat, harus dilakukan dengan menghormati nilai-nilai lokal,” tambahnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
#SARMI #Ceposonline.com #DPRK #raperda