Sosialisi Kebijakan Pelayanan Publik dan Penyusunan Standart Pelayanan bagi UPP di Pemkab Sarmi

Lucky Ireeuw • Dipublikasikan Selasa, 4 Februari 2025 | 17:33 WIB

Photo
Photo

Pj. Bupati Sarmi - Ir. Iman Djuniawal, M.Si menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisi kebijakan pelayanan publik dan penyusunan standart pelayanan bagi Unit Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarmi di Aula Setda Kabupaten Sarmi, Selasa (4/02/2025) foto: (Eddy Humas Pemkab Sarmi)

 

CEPOSONLINE.COM, SARMI- Pj. Bupati Sarmi - Ir. Iman Djuniawal, M.Si menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisi kebijakan pelayanan publik dan penyusunan standart pelayanan bagi Unit Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarmi yang digelar di Aula Setda Kabupaten Sarmi, Selasa (4/02/2025)  

  Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut staf ahli Bupati Kabupaten Sarmi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, para asisten Setda Kabupaten Sarmi, para narasumber pejabat eselon III dan eselon IV Biro Organisasi Setda Provinsi Papua, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat Administrator dan Pengawas serta fungsional pemangku urusan UPP di lingkup pemerintah Kabupaten Sarmid dan peserta sosialisasi UPP.

  Dalam sambutannya, Bupati atas nama pemerintah Kabupaten Sarmi menyambut baik

serta memberikan apresiasi tinggi, dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi kebijakan pelayanan publik dan penyusunan standart Pelayanan bagi Unit Pelayanan Publik di lingkup pemerintah Kabupaten Sarmi. “ Kami berharap melalui kegiatan ini, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di negeri seribu ombak Kabupaten Sarmi,” ujarnya. 

  Dikatakan, sejak dalam kandungan sampai ke liang lahat, seseorang tak

Bisa lepas dari urusan pelayanan publik. Mulai dari persoalan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, maupun urusan penghidupan lainnya. “ Undang-undang dasar 1945 telah Mengamanatkan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya,” jelas Pj Bupati.

   Berbicara tentang pelayanan publik, sesuai dengan pasal 1 1 ayat (1) u undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public dinyatakan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan aministratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

   Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

  Diungkapkan, pada masa kepemimpinan presiden RI ke-6. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, telah dirilis Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang memiliki 4 tujuan, yakni memberikan batasan dan hubungan yang jelas terkait hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan setiap pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

  “ Mewujudkan pelayanan publik yang berasaskan pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan dan perlindungan

perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik. Lebih rinci lagi, undang-undang tersebut mengatur hak dan kewajiban

Publik. Setidaknya ada 12 menyelenggarakan pelayanan publik yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan,” ungkapnya.

  Dikatakan, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan sebagai penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang

Berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. 

   Adanya undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.

Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi :

1. Dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;

2.persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;

3. Sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang

Dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;

4. Jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;

5. Biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan besarnya ditetapkan

Dari penyelenggara yang berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan

Masyarakat;

6. Produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan:

7. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan penyelenggaraan

Fasilitas yang diperlukan dalam fasilitas bagi dan peralatan pelayanan, termasuk kelompok rentan;

8. Kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki keahlian,

Pelaksana meliputi pengetahuan, oleh keterampilan, dan pengalaman;

9. Pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;

10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;

11. Jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;

12. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;

13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari

Bahaya dan risiko keragu-raguan;

14. Evaluasi kinerja pelaksanaan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.

“ Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada public sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat. “ Di samping itu

Dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut. Dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi,” jelasnya. 

  Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan Masyarakat Penyelenggaraannya. 

  “ Dengan terpenuhnya standar pelayanan dalam publik tersebut, harapannya adalah mewujudkan Indonesia menjadi welfare state yang dapat memenuhi kebutuhan dasar

Sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada.

Dikatakan, sejurus dengan hal tersebut, undang-undang tersebut juga mengatur 9 hak masyarakat/pengguna pelayanan publik. Salah Satunya, masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan Pelayanan publik. Hak inilah yang menjadi bekal bagi masyarakat

Untuk mengawal dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik Tanpa pengaturan hak ini pun, sebenarnya Fungsi pengawasan pelayanan publik telah melekat kepada masyarakat.

  “ Ini dikarenakan sumber pemblayaan pelayanan publik yang Diselenggarakan oleh pemerintah merupakan hasil pajak yang Disetorkan masyarakat sehingga secara otomatis Masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan

Publik,” bebernya. (eddy/humas pemkab Sarmi)

Editor : Abdel Gamel Naser
SARMI papua Ceposonline.com KERJASAMA