MK Lanjutkan Sengketa PSU ke Tahap Pembuktian, BTM Ajak Masyarakat Papua Tidak Beruforia

Karolus Daot • Dipublikasikan Kamis, 11 September 2025 | 19:47 WIB
BTM-CK selaku pihak pemohon dalam sengketa PSU Pilgub Papua di MK.(CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
BTM-CK selaku pihak pemohon dalam sengketa PSU Pilgub Papua di MK.(CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 ke tahap sidang pembuktian.

 

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela (dismissal) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025), oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

 

Perkara dengan nomor registrasi 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM–CK). 

 

Dalam gugatannya, pasangan ini mendalilkan adanya berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran serius dalam proses PSU, termasuk perbedaan signifikan antara formulir C Hasil dan D Hasil.

 

Menanggapi putusan tersebut, Benhur Tomi Mano meminta seluruh pendukungnya untuk tidak bereuforia berlebihan. Ia menekankan bahwa perjuangan masih panjang dan harus dijalani dengan tenang.

 

"Perjuangan kita belum selesai. Mari tetap tenang, berdoa, supaya perjuangan kita menuju kebenaran dapat terwujud,"ujar BTM.

 

Menurutnya, putusan dismissal ini hanya awal dari perjalanan panjang. Tahap pembuktian justru akan menjadi lebih berat, sehingga ia mengingatkan masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang beredar.

 

"Untuk tahap pembuktian, kami pastikan siap bertarung dengan segala yang kami miliki. Tim hukum sudah menyiapkan strategi, saksi fakta, saksi ahli, dan dokumen pendukung. Kami harap masyarakat terus memberikan doa dan menjaga situasi tetap kondusif," tegasnya.

 

BTM menambahkan, pihaknya akan menghadapinya dengan kesiapan penuh dan mengajak semua pihak menjaga keamanan serta kedamaian di Papua.

 

"Mari kita jaga tanah ini tetap damai. Tuhan tidak tidur untuk kita yang berjuang demi keadilan diatas tana dan negeri ini," pungkasnya (*)

Editor : Elfira Halifa
mahkama konstitusi BTM pilgub papua Ceposonline.com PILKADA psu