CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – KPU Kota Jayapura akhirnya menuntaskan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua pada Rabu (11/12/2024).
Penetapan hasil Pilkada Papua itu dilakukan di Hotel Grand Abepura.
Berdasarkan hasil penetapan KPU Kota Jayapura, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARI-YO) menang di Kota Jayapura.
MARI-YO meraih 114.271 suara.
Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai (BTM-YB) meraih 90.859 suara.
Baca Juga: MARI-YO Menang di Daerah Ini, BTM-YB Protes, Ada Apa?
Bawaslu Kota Jayapura
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua yang telah ditetapkan KPU Kota Jayapura ditolak oleh Bawaslu Kota Jayapura.
Penolakan ini datang langsung dari Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir.
Frans menolak lantaran ingin adanya penyandingan data ulang pada penghitungan suara di PPD Jayapura Selatan (Japsel) yang dilakukan lebih dulu sebelum penetapan dilakukan.
“Karena faktanya keempat PPD tidak menandatangani hasil, sehingga perlu dilakukan klasifikasi," ujar Frans Rumsawir.
Menurutnya, penyandingan data ini dilakukan untuk membuka dugaan adanya penggelembungan suara, apakah betul atau tidak, karena disatu sisi ada perbedaan jumlah total suara walikota dan gubernur dengan jumlah yang sangat signifikan.
"Karena di PPD mereka tidak diberikan kesempatan untuk melakukan penyandingan data, diharapkan di tingkat provinsi bisa diberikan kesempatan itu," jelasnya.
Frans Rumsawir menambahkan, selain tidak ditandatangani oleh keempat PPD Japsel, panwas Distrik juga mengeluarkan catatan kejadian khususnya atas persoalan di Distrik Japsel tersebut.(*)
Editor : Gratianus Silas