172 Ribu Guru Honorer Berpeluang Jadi PNS dan PPPK Mulai Januari 2027, Ini Syaratnya

AdminDua • Dipublikasikan Minggu, 1 November 2026 | 08:33 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan skema penataan besar-besaran untuk mengangkat sekitar 172.484 guru non-ASN atau honorer aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Dilansir dari radaraemarang.jawapos.com Minggu (01/11/2026) langkah strategis ini diambil guna memenuhi total kekurangan guru nasional yang saat ini mencapai 464.856 orang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kepastian status kepegawaian ini merupakan komitmen penuh pemerintah untuk mendongkrak kesejahteraan guru sekaligus memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia.


"Kami akan mengangkat guru-guru PNS untuk memenuhi kekurangan guru, terutama di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)," ujar Abdul Mu'ti saat menghadiri peluncuran Bulan Guru Nasional di SMP Negeri 216 Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Selain membuka peluang seleksi CPNS, Kemendikdasmen juga menargetkan pengalihan status bagi guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2027.


Perubahan status ini dipastikan akan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan para tenaga pendidik.

Mekanisme Jalur Seleksi Berdasarkan Batasan Usia

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa proses penyaringan 172 ribu guru honorer ini dibagi menjadi dua jalur utama yang disesuaikan dengan aturan usia dari Kementerian PANRB:

 

• Usia di bawah 35 tahun:

Memiliki kesempatan dan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2027).


• Usia 35 tahun ke atas:


Diarahkan khusus untuk masuk melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengingat batas usia reguler untuk mendaftar PNS sudah terlewati.

Syarat Wajib Pendaftaran Guru ASN 2027

Berdasarkan keterangan resmi pihak kementerian, guru non-ASN yang ingin memanfaatkan kesempatan emas ini wajib mencermati beberapa persyaratan berikut:


• Wajib Lulusan S1 atau D4:


Guru yang belum menyelesaikan pendidikan sarjana atau diploma empat dipastikan tidak bisa mengikuti proses seleksi pengangkatan ini.


• Terdaftar Aktif di Dapodik:


Data guru harus terverifikasi dan tercatat aktif mengajar di Data Pokok Pendidikan.

Sertifikat Pendidik (Serdik):

Kepemilikan Serdik bukan merupakan syarat mutlak saat pendaftaran awal. Guru yang belum memiliki Serdik tetap diperbolehkan mendaftar seleksi.

Pemerintah akan melakukan penyerapan kuota kebutuhan guru ini secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun dengan rincian pembagian sebagai berikut:

• Tahun 2027: Penyerapan sebesar 30% dari total kuota (menampung sekitar 139.000 guru).
• Tahun 2028: Penyerapan sebesar 30% dari total kuota.
• Tahun 2029: Penyerapan sisa kuota sebesar 40%.

Mendikdasmen juga memberikan garansi keamanan kerja dengan memastikan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi guru honorer selama masa transisi penataan status ini.


Bagi guru yang belum berhasil lolos dalam seleksi awal, pemerintah menjamin mereka akan tetap diberikan hak untuk mengajar di sekolah masing-masing sampai berhasil memperoleh status ASN. 

Saat ini, regulasi teknis dan keputusan menteri sedang dimatangkan oleh pemerintah untuk mengawal kelancaran program nasional ini. (*) 

Editor : AdminDua
honorer guru cpns pendidikan