CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah menekankan bahwa kunci utama pencairan TPG tepat waktu terletak pada validitas data.
Sinkronisasi antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan laman Info GTK menjadi penentu apakah seorang guru berhak menerima tunjangan pada bulan berjalan atau harus tertunda.
Mengutip informasi dari kanal Zona Guru, proses penarikan data untuk Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Januari 2026 dibagi menjadi dua tahap.
Untuk tahap pertama, dimana telah dilakukan pada 19 Januari 2026. Kemudian tahap kedua dijadwalkan pada 26 Januari 2026.
Bagi guru yang datanya dinyatakan valid hingga 20 Januari 2026, pencairan TPG Januari dijadwalkan masuk ke rekening pada akhir bulan ini.
Sementara itu, guru yang statusnya belum valid akan diproses pada periode Februari.
Sementara itu catatan pentingnya dimana pemerintah menjamin hak bayar bulan Januari tidak akan hangus.
Dana tetap akan dirapel atau dibayarkan susulan setelah data guru bersangkutan diperbaiki dan berstatus valid.
Kini para guru diimbau untuk mengecek laman Info GTK secara berkala.
Berikut adalah indikator jika proses validasi telah berhasil:
Status Validasi: Berubah menjadi aktif, umumnya ditandai dengan indikator berwarna biru pada progres sinkronisasi.
Nomor SKTP Terbit: Muncul nomor SKTP yang menjadi dasar hukum pembayaran.
Status Penyaluran: Kolom penyaluran untuk bulan Januari berubah status menjadi "Siap Salur" atau "Sudah Cair".
Status Penyaluran: Kolom penyaluran untuk bulan Januari berubah status menjadi "Siap Salur" atau "Sudah Cair".
Validasi ini mencakup pemeriksaan menyeluruh, mulai dari NUPTK, validitas NIK, beban mengajar (jam mengajar), status kepegawaian, hingga keaktifan rekening bank.
Kini Kemendikdasmen mengingatkan agar para guru berhati-hati dalam melakukan perubahan data pembelajaran.
Perubahan mendadak pada jam mengajar, mutasi, atau beban kerja yang tidak sinkron dengan Dapodik dapat menyebabkan hilangnya hak bayar di bulan berikutnya.
Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan operator sekolah sangat diperlukan jika ditemukan ketidaksesuaian data di Info GTK.
Pastikan seluruh administrasi tuntas agar hak profesionalisme anda dapat diterima tanpa hambatan. (*).
Editor : Yohanes Palen