CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pilkada serentak tahun 2024 akan siap digelar pada tanggal 27 September 2024 mendatang.
Adapun agenda Pilkada tahun 2024 ini untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati.
Pilkada serentak tahun 2024 tersebut akan digelar diseluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Seperti diketahui kini tahapan Pilkada 2024 ini sedang berjalan ditingkat penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun perlu diketahui pula bahwa pada Pilkada 2024 ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para Bakal Calon yang hendak maju pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah soal batas usia bagi para Bakal Calon yang hendak maju di Pilkada 2024.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, memang ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon yang hendak maju di Pilkada 2024.
"Jadi, selain dia sebagai warga Negara Indonesia ada juga soal syarat batas usia paling rendah bagi Bakal Calon,"ucap Steve Dumbon.
Kata Steve Dumbon bahwa pada pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada mengatur mengenai mekanisme pencalonan dan syarat batas usia paling rendah.
"Khusus untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur syarat batas usia paling rendah harus 30 tahun,"ujarnya.
Sementara itu untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota 25 tahun.
"Ini batas usia paling rendah pada saat penetapan sebagai bakal calon nanti dan tentu ini menjadi perhatian,"tuturnya.
Lanjut Steve Dumbon, soal batas usia ini memang pernah dilakukan gugatan di Mahkamah Kosntitusi (MK).
Sehingga pihaknya di KPU Daerah tetap mengikuti aturan yang ada dan tentunya tetap menjadi perhatiannya.
"Khusus untuk kita di Papua syarat lain yang harus dipenuhi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP), ras melanesia atau yang diakui oleh masyarakat adat dengan ditandai adanya rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP),"terangnya.
Sambung Steve Dumbon, untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wali Kota tidak ada syarat itu hanya syarat umum saja.
"Intinya kita di KPU Provinsi Papua akan tetap berkerja sesuai aturan undang-undang yang ada, karena yang kita inginkan Pilkada di Papua tetap aman dan damai,"pungkas Steve Dumbon. (*)
Editor : Gratianus Silas