Mengapa Konflik Papua Terus Berulang? Komnas HAM Soroti 42 Operasi dan Pendekatan Negara

Elfira Halifa • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 11:02 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSOONLINE.COM, JAYAPURA-Konflik bersenjata di tanah Papua belum juga berakhir. Warga sipil, aparat keamanan, aparatur sipil negara (ASN), hingga kelompok bersenjata menjadi pihak yang terdampak dari kekerasan yang terus berulang.

 

Di tengah situasi tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua meminta pendekatan negara dalam menangani kelompok yang disebut Organisasi Papua Merdeka (OPM) dievaluasi.

 

Komnas HAM menilai pengalaman panjang penanganan konflik menunjukkan bahwa pola kekerasan terus berulang, sementara eskalasinya semakin meningkat.

 

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan kajian Komnas HAM terhadap situasi Daerah Operasi Militer (DOM) Papua menunjukkan pola kekerasan tidak banyak berubah.

 

Perbedaannya, menurut dia, terlihat dari eskalasi yang semakin meningkat, termasuk penyasaran terhadap aparat hingga warga yang dicurigai.

 

“Komnas HAM sudah pernah melakukan kajian. Dari hasil kajian kami sejak tahun 1963 hingga tahun 2000 ada 42 operasi yang dilakukan di tanah Papua dengan berbagai sandi dalam rangka penumpasan OPM,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/9/2026).

 

Menurut Frits, situasi kekerasan di tanah Papua saat ini berkembang semakin kompleks. Salah satu faktor yang disorot adalah kepemilikan senjata oleh kelompok TPN-OPM serta semakin mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial dan telepon seluler.

 

Menurutnya, perkembangan tersebut dapat memicu munculnya tuduhan terhadap seseorang tanpa didahului proses verifikasi. Sentimen terhadap kelompok tertentu juga dapat berkembang menjadi tindakan pembalasan.

 

“Misalnya kalau kelompoknya ada yang terbunuh, maka dia harus membalas. Hal-hal seperti itu yang dilihat dalam kajian Komnas HAM,” ujarnya.

 

Frits menilai penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan pengerahan pasukan untuk mengejar kelompok bersenjata.

 

Menurutnya, pendekatan tersebut perlu diimbangi dengan langkah lain agar tidak memperpanjang siklus kekerasan.

 

Ia mengatakan, anggota kelompok OPM yang berada di Papua pada dasarnya juga merupakan warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk di kampung-kampung.

 

Karena itu, menurut Frits, negara perlu membuka ruang penyelesaian secara damai melalui pendekatan dialogis.

 

Komnas HAM, kata dia, berulang kali mendorong pemerintah menginisiasi dialog kemanusiaan sebagai salah satu upaya mengurangi kekerasan.

 

“Ada pendekatan yang salah yang dilakukan oleh negara dalam penanganan OPM di Papua karena kita tidak belajar dari pengalaman,” tegasnya.

 

Frits menekankan, penegakan hukum tetap diperlukan. Namun, langkah tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan pendekatan dialog untuk mencari jalan keluar atas konflik yang telah berlangsung panjang.

 

“Okelah penegakan hukum tetap, tetapi kita butuh sebuah pendekatan lain yaitu pendekatan dialogis,” katanya.

 

Frits juga mengingatkan pemerintah untuk belajar dari pengalaman masa lalu. Ia menyinggung pertemuan Tim 100 dengan pemerintah di Istana yang menurutnya menunjukkan bahwa dialog dapat membuka ruang politik dalam mencari penyelesaian persoalan Papua.

 

Menurut Frits, proses tersebut kemudian diikuti lahirnya kebijakan otonomi khusus. Pengalaman itu, kata dia, semestinya menjadi pembelajaran dalam mencari pendekatan untuk mengurangi kekerasan di Papua.

 

“Coba kita lihat ketika ada Tim 100 pergi bicara di Istana. Itu kan ada sebuah pendekatan dan lahirlah otonomi khusus. Mestinya kita belajar dari pengalaman-pengalaman itu untuk melakukan perbaikan, sehingga paling tidak kita bisa mereduksi kekerasan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, konflik di Papua perlu dikelola dan tidak semata-mata dihadapi dengan pendekatan konflik.

 

Dalam perspektif HAM, kata Frits, pengelolaan konflik penting untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban serta mengurangi kekerasan yang terus berulang.

 

“Karena konflik harus dikelola, dalam perspektif HAM konflik harus dikelola. Konflik tidak boleh dilawan dengan konflik karena itu salah,” pungkasnya. (*)

Editor : AdminDua
papua warga sipil