CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–DPR Papua (DPRP) bersama Pemerintah Provinsi Papua resmi menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (RPPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna di Gedung DPRP, Kamis (25/9/2026) malam.
Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai, menyatakan penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan RKUA dan Perubahan PPAS dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Dalam paparannya, Denny menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini didorong oleh sejumlah perkembangan yang tidak sejalan dengan penetapan belanja dan pembiayaan sebelumnya.
Proyeksi pendapatan daerah dipatok naik 21,32 persen, dari semula Rp2,03 triliun lebih menjadi Rp2,46 triliun lebih tambahan sekitar Rp433 miliar.
Kenaikan itu ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah yang naik 12,80 persen menjadi Rp635,6 miliar lebih, serta pendapatan transfer yang melonjak 24,62 persen menjadi Rp1,8 triliun lebih.
Transfer dari pemerintah pusat menjadi kontributor utama, naik 30,22 persen menjadi Rp1,7 triliun lebih, dengan Dana Alokasi Umum naik 10,75 persen menjadi Rp784,3 miliar dan Dana Otonomi Khusus melonjak tajam 54,20 persen menjadi Rp855,2 miliar. "Sebaliknya, pendapatan transfer antar daerah justru turun 22,32 persen menjadi Rp121,8 miliar," ujar Denny saat sambutan.
Di sisi belanja, target daerah dipatok naik 33,76 persen atau Rp766 miliar lebih, dari Rp2,2 triliun menjadi Rp3,03 triliun. Belanja operasi naik dengan persentase yang sama menjadi Rp2,6 triliun lebih, sementara belanja modal mencatat lonjakan paling signifikan sebesar 186,62 persen menjadi Rp226,7 miliar mengindikasikan dorongan besar pada belanja infrastruktur dan pembangunan fisik.
Sementara itu, belanja tidak terduga justru dipangkas 23,75 persen menjadi Rp6,1 miliar, dan belanja transfer hanya naik tipis 2,06 persen menjadi Rp141,5 miliar. "Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah Rp333,5 miliar menjadi Rp582,7 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap di angka Rp10 miliar," jelas Denny.
Denny menegaskan, perubahan PPAS ini telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPR Papua dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua. Ia mengingatkan agar hasil perubahan anggaran benar-benar realistis, terukur, konsisten, dan dapat dilaksanakan.
"Setiap rupiah yang dianggarkan harus memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat Papua," tegasnya. (*)