Persoalan Ulayat Diminta Jangan Diintervensi 

Abdel Gamel Naser • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 12:22 WIB
Yohanes Felle (tengah), Septinus Felle (kanan) dan Kodrat Efendi saat memberikan keterangan di Abepura, Sabtu (12/9/2026) (Gamel Cepos)
Yohanes Felle (tengah), Septinus Felle (kanan) dan Kodrat Efendi saat memberikan keterangan di Abepura, Sabtu (12/9/2026) (Gamel Cepos)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Dua pemilik ulayat lokasi Yockhu Leang Fea di Sentani menyayangkan adanya intervensi dari lembaga kultur atas upaya proses hukum yang sedang dilakukan lewat pengembalian batas.

Yohanes Nick Felle dan Septinus Felle menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) di lokasi miliknya ketika akan dilakukan pengembalian batas tiba-tiba ada salah satu anggota MRP datang ke lokasi kemudian mengubungi kapolda dan membatalkan kegiatan pengembalian batas tersebut. 

"Kami menyesal karena lokasi ini tidak ada masalah sama sekali dan proses ini (pengembalian batas) sedang berjalan dan semua lembaga harusnya menghargai sebab ini bagian dari penyidikan. Kita harus hormati itu," ujar Yohanes di Abepura, Sabtu (12/9/2026).

Ia berharap anggota MRP juga bisa melihat persoalan dengan baik dan memberikan pemahaman yang baik dan memberikan pengertian kepada masyarakat untuk bisa melakukan hukum acara yang benar. "Kami sudah dengar semuanya dan kami pikir lokasi kami tidak pernah bermasalah dan sudah lama kami lepas sesuai aturan. Lokasi Yokhu Leang Fea sudah kami lepas tahun 1997 sudah berbentuk sertipikat sedangkan yang satu lagi tahun 1999," tegasnya.

Ia dan Septinus berharap pihak keluarga yang bukan menjadi wilayahnya juga tidak  ikut terlibat mengganggu apa yang sudah disepakati bersama oleh orang-orang tua dulu. "Kita menghargai hukum adat dan mengakui hukum positif dan ini sudah berjalan. Jangan sampai lokasi sudah di jual oleh keluarga malah dipersoalkan dikemudian hari," tutupnya. 

Sementara Kodtrat Efendi SH, MH, Dede Pagundun SH dan Thomas Syufi SH selaku kuasa hukum menyatakan lokasi yang sempat gagal dilakukan pengembalian batas tak ada masalah hukum. Karenanya mereka ikut menyayangkan adanya intervensi tersebut. "Padahal lagi ditangani polda tapi ada yang menelepon kapolda dan langsung aktifitas pengembalian batas yang ada BPN dihentikan saat itu," singkatnya. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Ceposonline.com Hak Ulayat