CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemerintah daerah se-Tanah Papua diminta tidak lagi menunda penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahap II tahun anggaran 2026.
Hingga Agustus, masih terdapat daerah yang belum menuntaskan penyaluran dana otsus yang seharusnya sudah dilakukan paling lambat Juni.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan pemerintah daerah harus segera mempercepat seluruh tahapan penyaluran dana otsus tahap II, termasuk dana tambahan infrastruktur (DTI).
Penyaluran tahap II yang mencapai 45 persen tersebut telah memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas. Karena itu, keterlambatan tidak seharusnya terus dijadikan alasan dengan dalih persoalan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” kata Ribka, dikutip dari ANTARA, Sabtu (29/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (27/8).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 daerah di tanah Papua telah mendapatkan penyaluran dana Otsus tahap II.
Namun, penyaluran tersebut belum sepenuhnya lengkap. Sejumlah daerah masih belum menerima dana otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) secara keseluruhan.
Ribka meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan. Gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis diminta memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan agar penyaluran tidak kembali terlambat.
Menurutnya, percepatan penyaluran bukan sekadar persoalan administrasi anggaran. Dana otsus berkaitan langsung dengan pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat di Papua.
Ribka mengingatkan keterlambatan realisasi dana otsus berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan pelayanan publik, terutama sektor pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar lainnya.
Ia mempertanyakan dampak yang akan muncul apabila anggaran tidak segera direalisasikan, termasuk untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak Papua yang bersekolah di luar negeri.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayanan-pelayanan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.
Karena itu, Ribka meminta pemerintah daerah tidak hanya mengejar penyelesaian administrasi, tetapi memastikan dana yang telah disalurkan benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Keterlambatan penyaluran dana otsus juga diminta menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.
Ribka menilai kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran harus terus diperbaiki, terlebih pelaksanaan otonomi khusus di Papua telah berlangsung selama 25 tahun.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita dan kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi, sebenarnya ini kita lebih perbaiki, kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” katanya.
Menurut Ribka, perjalanan otsus selama seperempat abad semestinya telah membuat pemerintah daerah semakin matang dalam menjalankan pemerintahan serta mengelola anggaran secara mandiri.
Sebagai langkah konkret, Ribka memastikan evaluasi penyaluran dana otsus akan dilakukan lebih intensif. Pengawasan akan mengacu pada prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. (*)
Editor : Elfira Halifa