Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Terkuak! Begini Modus Korupsi Beras Bulog Rp 8,93 Miliar di Wamena, Kejati Papua Beberkan Peran Empat Tersangka

Yohanes Palen • Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Tersangka kasus korupsi beras Bulog di Wamena, saat dibawa ke Tahanan Polda Papua, oleh Penyidik Kajati Papua, Kamis (18/6/2026) lalu. (CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Tersangka kasus korupsi beras Bulog di Wamena, saat dibawa ke Tahanan Polda Papua, oleh Penyidik Kajati Papua, Kamis (18/6/2026) lalu. (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya membongkar dugaan praktik korupsi dalam program penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kantor Perum Bulog Wamena.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp.8,93 miliar itu, empat pejabat Bulog resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sementara itu kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH-BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode 2021 hingga 2023 di wilayah Wamena.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang mengungkapkan, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 16 April 2025.

Adapun selama proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Adyantana Herlambang.

Adyantana menyebutkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelaksanaan program KPSH dan SPHP di Bulog Wamena tidak dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP), peraturan direksi Bulog.

Kemudian juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Ia juga membebetkan modus yang digunakan para tersangka terbilang sederhana namun berdampak besar terhadap keuangan negara. 

Beras yang seharusnya dijual kepada masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah, justru dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi.

Meski demikian, uang hasil penjualan tetap disetorkan ke kantor pusat berdasarkan harga resmi yang telah ditentukan.

Sementara selisih harga penjualan tersebut diduga digunakan oleh oknum pegawai Bulog untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor.

“Uang hasil penjualan beras tetap disetorkan ke kantor pusat sesuai harga yang ditetapkan. Namun selisih harga penjualan tersebut digunakan oleh oknum pegawai Bulog untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor,”jelas Adyantana.

Adapun empat tersangka yang dijerat dalam perkara ini masing-masing berinisial RGD, yang menjabat sebagai Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021 hingga Januari 2024.

Kemudian S, yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022.

Lalu RM selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret hingga Desember 2022, serta K yang menjabat pada posisi yang sama untuk periode Mei hingga Desember 2023.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar sekitar Rp.2,1 miliar yang telah dikembalikan oleh para tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua.

Disisi lainya Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras bagi masyarakat, khususnya di wilayah Pegunungan Tengah Papua yang sangat bergantung pada distribusi pangan dari pemerintah

Lanjut Adyantana bahwa, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider,"tutup Adyantana. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Kejati Papua #bulog #Ceposonline.com #korupsi