CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH-BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kantor Perum Bulog Wamena periode 2021-2023.
Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,93 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 16 April 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Adyantana saat memberikan keterangan pers di Kejati Papua, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, hasil penyidikan menemukan bahwa pelaksanaan program KPSH/SPHP di Bulog Wamena tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), peraturan direksi Bulog, maupun ketentuan yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Uang hasil penjualan beras tetap disetorkan ke kantor pusat sesuai harga yang ditetapkan. Namun selisih harga penjualan tersebut digunakan oleh oknum pegawai Bulog untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor," jelasnya.
Empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini masing-masing berinisial (RGD) selaku Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021 hingga Januari 2024.
Adapun (S) selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022, (RM) selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret hingga Desember 2022, serta (K) selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Mei hingga Desember 2023.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp2,1 miliar yang diperoleh dari para tersangka.
Terhadap keempat tersangka, Kejati Papua telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider," pungkas Adyantana Meru Herlambang (*)
Editor : Elfira Halifa