CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Sebanyak 218.120 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura resmi dinonaktifkan per, 1 Februari 2026.
Kebijakan ini diketahui tindak lanjut dari instruksi nasional terkait proses verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Penonaktifan ini menyasar warga yang dinilai belum memenuhi kriteria terbaru dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol, menjelaskan bahwa data penerima PBI-JK saat ini merujuk pada parameter kemiskinan yang lebih spesifik.
"Berdasarkan hasil verifikasi sementara, ratusan ribu peserta di wilayah kami belum masuk dalam kriteria Desil 1 hingga Desil 5. Karena PBI-JK sepenuhnya dibiayai APBN melalui Kementerian Sosial, maka kepesertaan mereka dinonaktifkan sementara menunggu proses verifikasi ulang," jelas Erika di Kotaraja, Senin (9/2).
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang terdampak untuk tidak panik. Karena BPJS Kesehatan memberikan peluang untuk pengaktifan kembali (reaktivasi) sepanjang peserta memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin. (*)
Editor : Agung Trihandono