CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.436.283.
Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 3,51 persen atau sebesar Rp150.433 dibanding UMP Papua Tahun 2025 yang berada di angka Rp4.285.850.
Selain UMP, Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.476.209. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua yang digelar pada Senin (22/12/2025).
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri, mengatakan keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik perusahaan swasta maupun wirausaha di Papua.
“Semua perusahaan dan pelaku usaha wajib mematok upah sesuai UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026,” tegas Fakhiri, kepada wartawan, Rabu (23/12/2025).
Menurutnya, kenaikan UMP bertujuan untuk memberikan upah minimum yang layak bagi pekerja serta mencegah praktik penetapan upah secara sepihak oleh pengusaha. Ia menegaskan, UMP harus menjadi patokan utama dalam hubungan kerja di Papua.
Gubernur Fakhiri berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Papua.
Terkait pengawasan, Fakhiri menegaskan bahwa penetapan UMP bersifat wajib dan akan disertai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Karena sudah ditetapkan pemerintah, maka tidak boleh ada pelaku usaha yang melanggar. Ini wajib dilaksanakan,” tegasnya. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser