CEPOSONLINE.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, mengatakan bahwa pentingnya pengawalan berkelanjutan terhadap pembangunan infrastruktur di 4 Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Demikian, hal ini disampaikan Ribka saat di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
“Pemerintah pusat juga akan melakukan kewenangan-kewenangannya.”
“Artinya, apa yang akan dibangun sesuai dengan yang disampaikan oleh Wakil Menteri PU dan kewenangan pemerintah daerah juga segera melakukan yang menjadi tugas dan kewenangan daerah,” kata Ribka dikutip dari antaranews.com.
Ribka sendiri memberi atensi khusus terhadap pokok-pokok pembahasan dalam RDP antara Kemendagri dan DPR pada 13 Maret 2025 lalu.
Pokok pembahasan itu antara lain pembangunan infrastruktur berkelanjutan di 4 DOB Papua yang didanai APBN.
Prioritas utama diarahkan pada pembangunan pusat pemerintahan, seperti kantor gubernur, kantor DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), dan kantor MRP (Majelis Rakyat Papua).
Dalam kesempatan yang sama, Ribka meminta meminta pemerintah daerah (pemda) di 4 DOB Papua menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung pembangunan tersebut.
“Pemerintah pusat juga akan melakukan kewenangan-kewenangannya. Apa yang akan dibangun sesuai dengan yang disampaikan oleh Wakil Menteri PU dan kewenangan pemerintah daerah juga segera melakukan yang menjadi tugas dan kewenangan daerah,” kata Ribka.
Pihaknya mengapresiasi Kementerian PU yang telah konsisten bekerja sama dalam menyiapkan aspek administrasi dan teknis pembangunan.
Ribka menyebut pembangunan fisik di DOB Papua telah berjalan, seperti di Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
Sementara, Papua Tengah dalam tahap pelelangan proyek dan Papua Pegunungan masih menunggu kepastian lahan.
“Untuk Papua Pegunungan sudah menunggu ada kepastian terkait dengan penyiapan lahan dan seterusnya. Mudah-mudahan dengan gubernur terpilih ini kami harapkan supaya ini bisa berprogres. Kemudian kami juga dari pemerintah pusat mengharapkan tidak ada lagi isu-isu di daerah bahwa akan ada pemindahan lokasi,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) di daerah harus melaksanakan tanggung jawabnya. Sehingga apa yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat ke daerah wajib diatensi dan dilaksanakan oleh para gubernur.
Ia juga mengungkapkan pemerintah pusat tengah mendorong penerbitan peraturan presiden (perpres) guna memastikan kelangsungan pembangunan di DOB Papua.
“Pemerintah pusat sudah melakukan kebijakannya. Kami lagi dorong terus ada perpres dan kegiatannya akan berlanjut terus tidak berhenti di sini. Sehingga semuanya harus tetap semangat, kita tetap maju dan [Kementerian] PU juga sudah memberikan support,” jelas Ribka.
Di sisi lain, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyampaikan pembahasan mengenai DOB telah dilakukan sejak 2022. Dalam pelaksanaannya, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk Kemdagri.
Salah satu atensinya agar tidak ada pemindahan lokasi pembangunan, karena akan membuat prosesnya kembali ke tahap awal.
“Mohon untuk lokasi-lokasi tidak dilakukan untuk perubahan-perubahan. Dan mudah-mudahan nanti kita akan segera menyampaikan data ini kepada Bappenas sebagai angka untuk perubahan perpres untuk pembangunan di empat DOB ini,” ungkap Diana.
Ia menambahkan Kementerian PU telah memulai pelaksanaan pembangunan di Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Sementara untuk Papua Pegunungan, pihaknya masih menunggu kepastian legalitas lahan.
“Papua Pegunungan kami masih menunggu land clearing dari pemerintah provinsi. Selanjutnya nanti kami akan melakukan pelelangan bila sudah selesai,” pungkasnya. (*)
Editor : Gratianus Silas