Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

SAH! 1 Januari 2025 UMP Papua Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya

Elfira Cepos Online • 2024-12-11 18:30:32
ILUSTRASI Uang - Pemerintah siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
ILUSTRASI Uang - Pemerintah siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2025.

Angka UMP 2025 naik 6,5 persen, sementara angka UMS 2025 naik 0,5 persen dibandingkan 2024.

Pengumuman UMP dan UMS ini disampaikan Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong di kantor gubernur, Rabu (11/12).

Pihaknya menyatakan, penetapan UMP dan UMS Papua 2025  berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Papua (DPP).

"UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.285.850 per bulan, naik 6,5 persen atau sebesar Rp 261.578. Sementara UMS sebesar Rp4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp 21.429," kata Ramses kepada wartawan.

Gubernur mengharapkan pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ia juga berharap para pekerja dan pengusahan bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.

"Perubahan sekecil apa pun pasti bermanfaat, kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka," ujarnya.

 

Pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.

"Ada ruang buat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mereka tidak menetapkan, kita (Pemprov Papua-red) ambil alih untuk menetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen Tahun 2025.

Kenaikan UMP ini berlaku 1 Januari 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

“UMP Papua naik sebesar 6,5 persen sama seperti yang diumumkan pemerintah pusat, kenaikannya sebesar Rp 200 ribu lebih," kata Robert.

Robert mengaku kenaikan 6,5 persen sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan, dari rapat tersebut disepakati UMP Papua naik menjadi 6,5 persen.

"Hasil perhitungan UMP Papua sudah diterima dan ditetapkan menjadi hasil sidang dewan pengupahan Provinsi Papua pada 6 Desember 2024,” pungkasnya. (*)

Editor : Gratianus Silas
#ump #Ramses Limbong #Ceposonline.com #upah minimum provinsi #Pj Gubernur Papua