CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPR PT) meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak melampaui kewenangan dalam melakukan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah adat Simapitowa, khususnya di kawasan Kilo 95 dan Kilo 105.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua IV DPR PT, John NR Gobai, saat menerima massa aksi Front Peduli Simapitowa di halaman Kantor DPR PT, Senin (10/8/2026). Dalam pertemuan itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aktivitas pertambangan dan persoalan tanah adat di wilayah Simapitowa.
John mengatakan, setiap langkah penertiban yang dilakukan Satgas PKH harus tetap berada dalam batas tugas dan kewenangan yang diberikan. Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, hasil penertiban seharusnya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
“Apa yang dilakukan oleh Satgas PKH di Kilo 95 dan 105 ini tentunya tidak bisa Satgas PKH melampaui batas kewenangan. Dia harus bekerja pada tataran tugasnya,” kata John.
Menurut John, Satgas PKH dapat melakukan penertiban apabila menemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Namun, setelah penertiban, hasilnya perlu disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Yang benar itu mestinya kalau dia melakukan penertiban, kemudian dia memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Nah, itu yang tidak terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, John mengatakan Papua Tengah telah memiliki dasar hukum untuk menata aktivitas pertambangan rakyat melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
“Banyak tuntutan yang disampaikan. Yang harus saya sampaikan bahwa Papua Tengah itu juga memiliki Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat, Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026. Oleh karena itu, kita juga ingin melaksanakan peraturan itu,” katanya.
Ia mengatakan, sebagai provinsi baru, pemerintah daerah perlu mendorong agar aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berjalan tanpa izin dapat ditata dan dilegalkan berdasarkan peraturan daerah tersebut.
“Karena ini provinsi baru, tentu kita harus mendorong agar kegiatan-kegiatan penambangan yang selama ini berjalan tanpa izin, yang masih ilegal ini, dapat kita legalisasi dengan dasar peraturan daerah ini,” jelas John.
John menyebut DPR PT akan mendorong proses inventarisasi wilayah pertambangan di Simapitowa untuk kemudian diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kita inventarisasi untuk diusulkan agar dapat menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat dan izin diberikan kepada pemilik tanah. Dan tadi mereka setuju. Orang Simapitowa mau kelola wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jalan untuk menata aktivitas pertambangan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak atas tanah.
John juga menyoroti pemasangan plang di kawasan Kilo 95 dan Kilo 105 yang dikeluhkan masyarakat. Ia mengatakan DPR PT akan mengundang pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.
“Karena mereka tidak koordinasi, ada masalah tadi dikomplain oleh masyarakat karena plangnya di 105 dan di 95. Kita akan mengundang mereka agar mereka sendiri yang melepaskan plangnya itu,” katanya.
Terkait adanya dugaan tindakan di luar kewenangan oleh oknum Satgas PKH, John meminta agar hal tersebut tidak dilakukan. Menurutnya, Satgas PKH harus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan.
“Nah, itu yang saya bilang, oknum. Oknum Satgas PKH tidak harus melakukan tindakan yang melampaui tugas kewenangan yang diberikan,” tegasnya.
John mencontohkan, apabila petugas turun untuk mengecek aktivitas pertambangan dan menemukan kegiatan yang tidak memiliki izin, tindakan penertiban merupakan bagian dari tugas. Namun, ia mempertanyakan apabila setelah itu terdapat tindakan lain di luar kewenangan penertiban.
“Kalau dia pergi mengecek kegiatan tambang ini ada izin atau tidak, dikatakan tidak ada izin, lalu misalnya pasang police line, itu tugas dalam rangka penertiban. Tapi kalau dia turun lagi dengan ada mau kasih uang, jangan melampaui batas kewenangan,” ujarnya.
John mengapresiasi apabila Satgas PKH membantu pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Namun, menurutnya, hasil penertiban harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
“Kami apresiasi, dia membantu kami melakukan penertiban. Setelah melakukan penertiban, itu kan dia harusnya merekomendasikan kepada kami, kegiatan ini dapat dikategorikan tambang rakyat atau bisa didorong menjadi kegiatan penambangan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPR PT akan mendorong agar aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini belum memiliki izin dapat ditata melalui mekanisme WPR dan pemberian izin kepada pemilik tanah.
“Tapi sampai hari ini tidak ada, tidak pernah dikoordinasi. Jadi jangan karena merasa ditugaskan oleh Presiden, merasa macam dia bisa atur semua. Di provinsi ini ada Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat,” tegas John.
“Kita juga mau kegiatan-kegiatan penambangan yang tidak ada izin ini kita mau dilegalkan dan kasih izin kepada pemilik tanah. Dan yang kali ini datang ini Simapitowa, saya pastikan kita berusaha agar ada penetapan-penetapan WPR dan izin kita kasih kepada orang Simapitowa,” pungkasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono