CEPOSONLINE.COM, NABIRE-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah kembali mendesak DPR RI dan Presiden Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Papua Tengah terkait situasi keamanan di wilayah Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.
Aspirasi tersebut, menurut DPR Papua Tengah, bukan baru disampaikan saat aksi demonstrasi hari ini, melainkan telah dikirim secara resmi ke DPR RI sejak 25 Mei 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, usai menerima aksi demonstrasi damai yang digelar mahasiswa dan masyarakat di Kantor DPR Papua Tengah, Nabire, Kamis (23/7/2026).
John menjelaskan, pimpinan DPR Papua Tengah sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Komisi I dan Komisi III DPR RI yang membidangi pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum.
Surat tersebut ditujukan agar DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas aspirasi masyarakat Papua Tengah.
“Kami sudah menyampaikan surat sejak 25 Mei 2026 kepada Komisi I dan Komisi III DPR RI. Bahkan surat itu saya antar sendiri. Namun hingga hari ini belum ada kepastian kapan RDPU akan digelar,” ujarnya.
Menurut John, dalam aksi demonstrasi tersebut masyarakat kembali menyampaikan dua tuntutan utama.
“Pertama, meminta DPR Papua Tengah membentuk tim pencari fakta untuk melakukan verifikasi terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di Intan Jaya”
“Kedua, masyarakat meminta agar pemerintah pusat membuka ruang dialog langsung dengan Presiden Republik Indonesia sebagai langkah mencari penyelesaian konflik,” lugasnya.
Ia menegaskan, persoalan pertahanan dan keamanan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, DPR Papua Tengah hanya dapat meneruskan aspirasi masyarakat kepada lembaga yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami meminta Komisi I dan Komisi III DPR RI segera menggelar RDPU untuk membahas aspirasi masyarakat, termasuk permintaan penarikan pasukan nonorganik dari Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya karena ini merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Selain menyurati DPR RI, DPR Papua Tengah juga memastikan akan menggelar hearing atau dialog bersama pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), kepala daerah, dan berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang diterima.
“Hearing ini pasti kami laksanakan. Tetapi hasilnya tetap harus ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat karena kewenangan penyelesaian persoalan keamanan berada di tingkat nasional,” ujar John.
Ia berharap aksi damai yang dilakukan masyarakat dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat. Menurutnya, penyelesaian konflik merupakan syarat utama agar pembangunan di Papua Tengah dapat berjalan dengan baik.
“Kita sedang membangun Papua Tengah sebagai daerah otonom baru. Namun percepatan pembangunan tidak akan berjalan apabila konflik terus berlangsung. Apa artinya pembangunan jika rakyat masih mengungsi, hidup dalam ketakutan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tuturnya.
John menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan negara. Ia mengutip prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex, yang berarti keselamatan atau kesejahteraan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
“Prinsip itu harus menjadi pegangan dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya,” tegasnya.
John juga mengajak pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan masyarakat Papua Tengah serta menghentikan stigma negatif terhadap penyampaian aspirasi secara damai.
“Kami di DPR Papua Tengah hanya menyampaikan suara rakyat. Mereka adalah warga negara Indonesia yang berhak didengar aspirasinya”
“Karena itu, kami berharap DPR RI dan Presiden segera merespons aspirasi yang telah kami sampaikan agar penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui dialog dan langkah-langkah yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa