Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Administrasi melalui Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Arsi

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:02 WIB
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago saat membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cara Implementasi Tata Naskah Dinas dan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah  yang diselenggarakan di Ballroom kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa, (1/9/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago saat membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cara Implementasi Tata Naskah Dinas dan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah  yang diselenggarakan di Ballroom kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa, (1/9/2026).

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialisasi Tata Cara Implementasi Tata Naskah Dinas dan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai upaya memperkuat tertib administrasi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Kegiatan di Nabire, Senin (1/9/2026), diikuti sekretaris, kepala bagian, kepala subbagian, serta staf di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago, mengatakan tertib administrasi merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Menurutnya, keberhasilan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan program pembangunan, tetapi juga harus ditunjang dengan sistem administrasi yang tertib dan profesional.

“Setiap surat, dokumen, keputusan, laporan, dan arsip yang dihasilkan oleh pemerintah merupakan bagian dari rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, tata naskah dinas dan kearsipan bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi, dan kualitas pelayanan pemerintahan,” ujar Marthen.

Ia mengatakan, sebagai provinsi baru, Papua Tengah memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem administrasi pemerintahan yang tertib dan profesional sejak awal.

Untuk itu, seluruh perangkat daerah diharapkan memiliki standar dan pemahaman yang sama dalam penyusunan, penggunaan, pengendalian, pengamanan, hingga penyimpanan dokumen pemerintahan.

Selain itu, pengelolaan arsip juga harus mendapat perhatian serius karena arsip merupakan aset informasi pemerintah yang memiliki peran penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

“Arsip harus dipandang sebagai aset informasi pemerintah yang harus dikelola dengan baik, karena arsip menjadi sumber informasi, bahan pengambilan keputusan, bukti pertanggungjawaban, dan bagian dari memori kelembagaan pemerintah daerah,” katanya.

Marthen berharap pejabat dan aparatur yang membidangi administrasi umum di perangkat daerah, tidak hanya memahami ketentuan yang disampaikan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata di lingkungan kerja masing-masing.

Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan perhatian terhadap pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan agar tidak terjadi perbedaan tata cara maupun ketidaktertiban dalam pengelolaan surat, dokumen, dan arsip.

Diingatkan juga soal prosedur tata cara penandatanganan surat oleh Gubernur Papua Tengah. Setiap draft surat terlebih dahulu harus disampaikan melalui Call Center Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli Biro Umum untuk dilakukan pencermatan dan koreksi terhadap format serta sistematika surat sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Papua Tengah arsip daerah