Papua Tengah Kejar Pembentukan Kejati, Dua Kejari Baru Dipetakan

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 11:21 WIB
Menteri HAM RI, Natalius Pigai saat diwawancarai media di Nabire. (CEPOSONLINE.COM/SCRENSOOT VIDEO) 
Menteri HAM RI, Natalius Pigai saat diwawancarai media di Nabire. (CEPOSONLINE.COM/SCRENSOOT VIDEO) 

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong pemenuhan persyaratan pembentukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Tengah. 

 

Salah satu langkah yang dilakukan yakni memetakan wilayah untuk pembentukan dua Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.

 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengatakan saat ini Papua Tengah baru memiliki dua Kejaksaan Negeri, yakni Kejari Nabire dan Kejari Timika.

 

 Sementara, salah satu persyaratan untuk membentuk Kejaksaan Tinggi adalah memiliki sedikitnya empat Kejaksaan Negeri.

 

“Provinsi Papua Tengah ini harus membentuk Kejaksaan Tinggi. Maka perlu persyaratan minimal empat Kejaksaan Negeri. Sementara yang ada ini baru dua, yaitu Timika dan Nabire,” kata Menteri HAM RI, Natalius Pigai kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Wakil Gubernur Deinas Geley dan jajaran Forkopimda Papua Tengah di Kantor Gubernur Papua Tengah, Minggu (16/8/2026).

 

Dalam rapat tersebut, kata dia, pemerintah bersama jajaran terkait membahas pemetaan wilayah untuk pembentukan dua Kejaksaan Negeri baru.

 

“Paniai, Deiyai dan Dogiyai kita petakan untuk satu Kejaksaan Negeri. Kemudian Puncak dan Puncak Jaya satu Kejaksaan Negeri,” jelasnya.

 

Dengan adanya dua Kejaksaan Negeri tambahan tersebut, Papua Tengah akan memiliki empat Kejaksaan Negeri yang menjadi salah satu prasyarat untuk mengusulkan pembentukan Kejaksaan Tinggi Papua Tengah.

 

Pigai mengatakan, pembahasan tersebut menjadi bagian dari pertukaran informasi dan koordinasi lintas lembaga dalam mendukung pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Papua Tengah.

 

Ia menambahkan, pembentukan kelembagaan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Papua Tengah yang memiliki cakupan geografis luas.

 

“Dengan demikian, begitu ada pembentukan dua Kejaksaan Negeri ini, menjadi prasyarat untuk bisa pembentukan Kejaksaan Tinggi di Papua Tengah,” pungkasnya. (*)

Editor : Agung Trihandono
natalius pigai Papua Tengah Menkum meki nawipa