Dana Desa Papua Tengah Terpangkas Hampir Separuh, Ini Penjelasan Gubernur Meki

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:57 WIB
Gubernur Papua Tengah, MEki Nawipa dan Wakil  Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley memberikan penjelasan kepada para kepala Kampung yang hadir di Aula Negelar Kabupaten Puncak. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMPROV) 
Gubernur Papua Tengah, MEki Nawipa dan Wakil  Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley memberikan penjelasan kepada para kepala Kampung yang hadir di Aula Negelar Kabupaten Puncak. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMPROV) 

CEPOSONLINE.COM, NABIRE  – Alokasi Dana Desa untuk delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah pada 2026 mengalami penurunan hampir separuh dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terjadi setelah pemerintah pusat memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut dipaparkan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat (14/8/2026) siang.

Di hadapan ratusan kepala kampung, Meki memaparkan perkembangan penerimaan Dana Desa Papua Tengah selama tiga tahun terakhir, yakni 2024, 2025 dan 2026. Materi tersebut juga diterjemahkan ke dalam bahasa Dani oleh Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley dan bahasa Damal oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Puncak, Yakob Magai.

Meki menjelaskan, sebelum pemberlakuan PMK Nomor 7 Tahun 2026, pagu Dana Desa setiap tahun memang bersifat dinamis. Besarannya dapat mengalami kenaikan maupun penurunan sesuai kebijakan penganggaran pemerintah pusat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, pagu Dana Desa memang dinamis. Ada kabupaten yang mengalami kenaikan dan ada yang mengalami penurunan. Itu merupakan bagian dari kebijakan penganggaran pemerintah pusat,” kata Meki.

Berdasarkan data yang dipaparkan, total Dana Desa delapan kabupaten di Papua Tengah pada 2025 mencapai Rp1.089.348.680.000. Sementara pada 2026, berdasarkan rincian alokasi tiap kabupaten, totalnya menjadi sekitar Rp554,14 miliar.

Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar Rp535,21 miliar atau 49,13 persen dibandingkan tahun 2025.

Penurunan tersebut terlihat di seluruh delapan kabupaten. Kabupaten Puncak Jaya memperoleh alokasi terbesar pada 2026 sebesar Rp148.271.152.000, disusul Puncak Rp103.161.395.000 dan Paniai Rp92.956.563.000.

Selanjutnya, Mimika memperoleh Rp60.931.483.000, Intan Jaya Rp52.104.902.000, Dogiyai Rp38.691.660.000, Nabire Rp31.122.820.000 dan Deiyai Rp26.899.603.000.

Meki mengatakan, perubahan signifikan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026, termasuk pengalokasian sebagian Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

“Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu Dana Desa, sekitar 58,03 persen dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dana reguler yang tersisa sekitar Rp419,7 juta,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila sebuah kampung sebelumnya memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp1 miliar, maka sekitar Rp580,3 juta dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Sementara dana reguler yang tersisa sekitar Rp419,7 juta.

Menurut Meki, perubahan kebijakan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan pemerintah kampung karena berdampak terhadap ruang fiskal untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat di tingkat kampung.

“Perubahan kebijakan ini tentu menjadi tantangan bagi kita semua. Namun sebagai aparatur pemerintah, kita harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus menyampaikan kondisi dan aspirasi masyarakat di lapangan,” ujarnya.

Meki juga mengajak seluruh kepala distrik, kepala kampung dan Forkopimda Kabupaten Puncak untuk menyelesaikan persoalan Dana Desa melalui koordinasi dan komunikasi yang baik.

Ia menegaskan, perubahan kebijakan anggaran tidak boleh menghambat pelayanan dasar kepada masyarakat maupun pembangunan di kampung.

“Kita harus belajar beradaptasi dengan setiap perubahan kebijakan, tetapi kepentingan masyarakat Papua Tengah tetap harus kita perjuangkan. Aspirasi masyarakat dan pemerintah kampung harus kita dengar dan sampaikan kepada pemerintah pusat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Meki juga meminta pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai regulasi, sehingga setiap kebijakan anggaran dapat dipahami pemerintah kampung dan masyarakat.

“Yang paling penting adalah kita duduk bersama, membuka data dan mencari solusi. Kita harus menjaga keamanan serta memastikan pelayanan pemerintahan dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Papua Tengah dana desa