Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Skema Pengelolaan Tambang Rakyat Mulai Digarap

Theresia F. Tekege • Selasa, 21 April 2026 | 15:16 WIB
Asisten II Sekretariat Daerah, Tumiran foto bersama dengan Sekretaris Dinas ESDM Papua Tengah, Ketua KADIN dan Para wakil Ketua KADIN usai pembukaan acara. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Asisten II Sekretariat Daerah, Tumiran foto bersama dengan Sekretaris Dinas ESDM Papua Tengah, Ketua KADIN dan Para wakil Ketua KADIN usai pembukaan acara. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)

CEPOSONLINE.COM— NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Tengah menggelar diskusi panel strategis di Hotel Karmel Kalibobo, Nabire, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan tersebut diharapkan berujung pada peningkatan PAD. 

Asisten II Sekretariat Daerah, TumiraN menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berbasis regulasi dan berkeadilan.

“Potensi kita besar, khususnya disektor pertambangan, namun harus dikelola secara tepat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Tumiran.

Menurutnya, dasar hukum pengelolaan pertambangan sudah cukup kuat, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga Perdasus. 

Namun, diperlukan aturan turunan seperti Peraturan Gubernur agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif.

“Pemerintah membuat regulasi, pelaku usaha menjalankan, dan masyarakat menerima manfaat. Ini harus berjalan seimbang. Kita ingin meningkatkan PAD, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Sementara narasumber dari Bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral KADIN Papua Tengah, Gunawan Iskandar, memaparkan mekanisme teknis pengelolaan tambang rakyat.

Ia menjelaskan, tambang rakyat harus dikelola oleh kelompok masyarakat atau koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, menggunakan teknologi sederhana, tanpa bahan peledak, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Prinsipnya, tambang rakyat itu khusus untuk masyarakat. Proses perizinan saat ini melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dinas terkait, terutama terkait tata ruang dan status lahan,” jelas Gunawan.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah dan sedimentasi, khususnya pada tambang jenis endapan sungai, agar tidak merusak ekosistem. Salah satunya dengan menyediakan kolam pengendapan sebelum air dialirkan kembali ke sungai.

Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret yang dapat segera diimplementasikan, sehingga pengelolaan tambang rakyat di Papua Tengah dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta kesejahteraan masyarakat. 

“ Orang Papua harus jadi tuan di negeri sendiri,” pungkasnya.(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#Papua Tengah #Ceposonlline.com