Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Pengelolaan Tambang Rakyat Mulai Digarap

T
Asisten II Sekretariat Daerah, Tumiran foto bersama dengan Sekretaris Dinas ESDM Papua Tengah, Ketua KADIN dan Para wakil Ketua KADIN usai pembukaan acara. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Asisten II Sekretariat Daerah, Tumiran foto bersama dengan Sekretaris Dinas ESDM Papua Tengah, Ketua KADIN dan Para wakil Ketua KADIN usai pembukaan acara. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM— NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Tengah menggelar diskusi panel strategis di Hotel Karmel Kalibobo, Nabire, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan tersebut diharapkan berujung pada peningkatan PAD. 

Asisten II Sekretariat Daerah, TumiraN menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berbasis regulasi dan berkeadilan.

Advertisement

“Potensi kita besar, khususnya disektor pertambangan, namun harus dikelola secara tepat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Tumiran.

Menurutnya, dasar hukum pengelolaan pertambangan sudah cukup kuat, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga Perdasus. 

Namun, diperlukan aturan turunan seperti Peraturan Gubernur agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif.

Advertisement

“Pemerintah membuat regulasi, pelaku usaha menjalankan, dan masyarakat menerima manfaat. Ini harus berjalan seimbang. Kita ingin meningkatkan PAD, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Sementara narasumber dari Bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral KADIN Papua Tengah, Gunawan Iskandar, memaparkan mekanisme teknis pengelolaan tambang rakyat.

Ia menjelaskan, tambang rakyat harus dikelola oleh kelompok masyarakat atau koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, menggunakan teknologi sederhana, tanpa bahan peledak, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Prinsipnya, tambang rakyat itu khusus untuk masyarakat. Proses perizinan saat ini melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dinas terkait, terutama terkait tata ruang dan status lahan,” jelas Gunawan.

Advertisement
Editor : Abdel Gamel Naser

Artikel Terkait

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penemb

Lengkap P21, Polres Mimika Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Lengkap P21, Polres Mimika Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Kepolisian Resor (Polres) Mimika menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Ke

Pemprov Papua Tengah Ajak Gen Z Gunakan Media Sosial untuk Edukasi Stunting dan Bela Negara

Pemprov Papua Tengah Ajak Gen Z Gunakan Media Sosial untuk Edukasi Stunting dan Bela Negara

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak generasi Z (Gen Z) memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan edukasi pencegahan stunting, menang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer