CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2026 mendapat tambahan pendapatan sebesar Rp417 miliar.
Tambahan tersebut bersumber dari beberapa komponen pendapatan, antara lain tambahan dana ekonomi khusus, penyesuaian dana alokasi umum (DAU) sesuai PMK Nomor 198, serta tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut memberikan kontribusi terhadap bertambahnya kemampuan anggaran pada APBD Perubahan 2026.
“Rp417 miliar tambahan pada perubahan APBD itu bersumber dari tambahan dana ekonomi khusus, kemudian tambahan sesuai PMK 198, tambahan penyesuaian dana alokasi umum,” kata Kepala Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Selatan Ronald Evans, Rabu (24/9/2026)
Dijelaskan, terdapat pula tambahan transfer yang disebut sekitar Rp11 miliar serta kurang bayar sekitar Rp8 miliar.
Sementara dari sisi PAD, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. PAD yang sebelumnya berada di kisaran Rp140 miliar meningkat menjadi sekitar Rp230 miliar.
Peningkatan PAD tersebut antara lain berasal dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor serta lain-lain PAD yang sah.
Dengan tambahan tersebut, total peningkatan pendapatan dalam perubahan APBD 2026 disebut mencapai sekitar Rp 417 miliar.
Selain tambahan pendapatan sekitar Rp417 miliar, pemerintah daerah juga menggunakan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sehingga akumulasi tambahan belanja dalam perubahan APBD disebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.
“Jadi 417 itu otomatis akan menambah belanja kita di perubahan APBD, plus SiLPA di tahun anggaran 2025. Jadi akumulasi belanja yang bertambah itu kurang lebih 600 lebih,” jelasnya.
Tambahan belanja tersebut kemudian dialokasikan ke sejumlah kebutuhan pembangunan dan pelayanan pemerintahan.
Ketika ditanyakan mengenai komposisi belanja, dijelaskan bahwa dalam struktur perubahan APBD terdapat belanja operasi dan belanja modal.
Menurutnya belanja terbesar adalah belanja operasi bertambah menjadi Rp373 miliar, disusul belanja modal sebesar Rp237 miliar.
Belanja operasi mencakup sejumlah komponen, antara lain belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Di dalam struktur tersebut juga terdapat belanja hibah dan bantuan sosial.
Sementara belanja modal diarahkan untuk membiayai pembangunan aset dan infrastruktur daerah. (*)
Editor : Elfira Halifa