Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Nekat Masuk Perairan PNG, Nelayan Indonesia Terancam Penjara 20 Tahun

Elfira Halifa • Minggu, 28 Juni 2026 | 09:39 WIB
Rekianus Samkakai.(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Rekianus Samkakai.(CEPOSONLINE.COM/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Pemerintah Papua Nugini (PNG) semakin memperberat hukuman terhadap nelayan Indonesia yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairannya.

Kebijakan tersebut menjadi peringatan serius bagi nelayan asal Kabupaten Merauke yang beraktivitas di wilayah perbatasan.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, mengimbau seluruh nelayan agar tidak memasuki wilayah perairan Papua Nugini maupun Australia tanpa izin karena sanksi yang diterapkan saat ini jauh lebih berat dibandingkan sebelumnya.

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby melalui staf konsuler, pengadilan di Papua Nugini telah menjatuhkan hukuman berat kepada sejumlah nelayan Indonesia yang ditangkap sepanjang tahun 2026 akibat melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Hukuman yang dijatuhkan pengadilan di Papua Nugini saat ini sangat berat. Ada yang divonis empat tahun, tujuh tahun, sepuluh tahun, bahkan sampai dua puluh tahun penjara”

“Karena itu kami mengingatkan nelayan agar tidak mengambil risiko memasuki wilayah perairan Papua Nugini tanpa izin," ujar Rekianus kepada media ini di Merauke, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu hukuman terberat dijatuhkan kepada nahkoda KMN Nur Afni. Nahkoda kapal tersebut divonis pidana penjara selama 20 tahun atau dikenai denda sebesar 250.000 Kina (K250.000) yang nilainya setara sekitar Rp1 miliar.

"Kalau yang bersangkutan tidak mampu membayar denda sekitar Rp1 miliar, maka harus menjalani hukuman pidana selama 20 tahun," tegas Rekianus.

Sementara itu, setiap anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pelanggaran dikenai denda sebesar 40.000 Kina (K40.000) atau sekitar Rp160 juta, atau menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

‘’Hukuman yang dijatuhkan kepada ABK sampai Nahkoda antara 4 tahun, 7 tahun, 9 tahun  dan 20 tahun penjara dengan denda yang juga jumlahnya bervariasi,’’ tandasnya.  

Menurut Rekianus, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Papua Nugini dalam menjaga kedaulatan wilayah, melindungi sumber daya perikanan, serta menindak tegas kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Ia menambahkan, meningkatnya jumlah kapal asing yang memasuki wilayah perairan PNG tanpa izin menjadi salah satu alasan pemerintah negara tersebut memperketat pengawasan sekaligus memperberat sanksi hukum bagi para pelanggar.

Karena itu, para nelayan Merauke diimbau untuk selalu mematuhi batas-batas wilayah perairan internasional dan mengutamakan keselamatan saat melaut.

"Kami berharap nelayan tidak memasuki wilayah Papua Nugini maupun Australia secara ilegal. Selain berisiko terhadap keselamatan, pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman pidana yang sangat berat," katanya. (*)

Editor : Elfira Halifa
#nelayan #PNG #ikan