Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Pemprov Papua Selatan Upayakan Solusi bagi 206 Pencaker OAP Lewat Formasi CPNS 2021

Yulius Sulo • Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12 WIB
Willem Da Costa.(Sulo/Ceposonline.com) 
Willem Da Costa.(Sulo/Ceposonline.com) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Pemerintah Provinsi Papua Selatan terus mengupayakan penyelesaian aspirasi 206 pencari kerja (pencaker) orang asli Papua (OAP) yang belum terakomodasi dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) formasi 2024.

 Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengusulkan pemanfaatan formasi CPNS tahun 2021 yang belum digunakan oleh sejumlah pemerintah kabupaten di wilayah Papua Selatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan, Willem Da Costamenjelaskan, jumlah pencaker yang diperjuangkan semula sebanyak 203 orang. Namun, jumlah tersebut berubah menjadi 206 setelah dilakukan penyesuaian data.

"Sebenarnya jumlahnya 203 orang. Namun karena ada dua orang meninggal dunia dan satu orang memilih menjadi anggota DPR Kabupaten Asmat, maka dilakukan penyesuaian sehingga menjadi 206 orang," kata Willem Da Costa kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur bersama perwakilan pencaker untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Termasuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI. 

Namun, hasil konsultasi dengan pemerintah pusat menunjukkan bahwa pencaker 206 orang tersebut tidak dapat dimasukkan dalam formasi CPNS tahun 2024.

Hal itu mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan bahwa kelulusan CPNS merupakan akumulasi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sementara kelompok pencaker tersebut tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Oleh karena itu, peluang yang masih memungkinkan adalah mengakomodasi mereka melalui formasi tahun 2021, karena di dalam formasi tersebut tersedia kebutuhan untuk CPNS maupun PPPK," jelasnya.

Ia menambahkan, nantinya akan dilakukan pendataan ulang berdasarkan usia para pencaker. Mereka yang berusia di bawah 35 tahun akan diarahkan ke formasi CPNS, sedangkan yang berusia di atas 35 tahun akan diusulkan melalui formasi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah menyurati pemerintah kabupaten di wilayahnya untuk meminta data sisa formasi CPNS tahun 2021 yang belum digunakan.

"Dari hasil yang kami peroleh, baru Kabupaten Mappi yang sudah menggunakan seluruh formasi tahun 2021. Sementara Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel masih memiliki formasi yang belum dimanfaatkan," katanya.

Menurutnya, usulan yang diajukan bukan memindahkan pegawai dari kabupaten ke provinsi, melainkan hanya meminta pengalihan formasi yang belum terpakai agar dapat digunakan Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk mengakomodasi para pencaker OAP tersebut.

"Yang dialihkan hanya formasinya, bukan pegawainya. Formasi milik kabupaten yang belum digunakan itu diusulkan untuk dipakai oleh Provinsi Papua Selatan," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini baru Pemerintah Kabupaten Boven Digoel yang telah memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan pemerintah provinsi. Namun, isi surat tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi kewenangan Wakil Gubernur Papua Selatan sesuai pendelegasian tugas dari gubernur.

Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap seluruh proses koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat dapat segera rampung sehingga solusi bagi 206 pencaker orang asli Papua dapat segera direalisasikan.(*)

Editor : Elfira Halifa
#ASN #PAPUA SELATAN