CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Apolo Safanpo secara resmi mundur dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Papua Selatan.
Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Apolo dalam jumpa pers di Gedung Negara Papua Selatan, Merauke, Selasa (2/7/2024).
Surat pengunduran diri Apolo telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 1 Juli 2024.
Lantas apa yang mendasari Apolo mundur dari jabatannya?
Hal ini kaitannya dengan pencalonan diri sebagai Gubernur Papua Selatan.
Dengan niatan inilah Apolo mengajukan pengunduran diri.
Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian, para penjabat kepala daerah, baik dari tingkat gubernur hingga bupati/wali kota yang ingin maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran di KPU.
“Pendaftaran dalam tahapan jadwal yang dirilis KPU RI itu per tanggal 27 Agustus 2024.”
Demikian, 40 hari sebelum tanggal itu adalah 27 Juli 2024.”
“Meskipun demikian, terhitung 1 Juli 2024, kami telah mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri,” ujarnya.
Tak hanya mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri Tito Karnavian, Apolo juga mengirim surat yang sama kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Untuk selanjutnya (saya) mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Selatan pada Pilkada 2024,” sambungnya lagi.
Dengan telah mengajukan pengunduran diri, kini Apolo menunggu proses penghentian sebagai Pj Gubernur Papua Selatan dan pengangkatan pejabat baru berdasarkan surat Keputusan Presiden (Kepres).
“Selama belum ada Kepres tentang pemberhentian saya sebagai Pj Gubernur Papua Selatan dan belum ada penetapan Kepres tentang pengangkatan pejabat baru sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, maka kami tetap melaksanakan tugas-tugas administratif,” tambahnya.
Lebih jauh Apolo mengungkapkan bahwa akan berkonsultasi dengan Mendagri Tito Karnavian terkait pengunduran dirinya tersebut.
Pasalnya, Apolo tak hanya menjabat Pj Gubernur Papua Selatan, melainkan memiliki jabatan definitif sebagai Sekda Papua Selatan.
“Salah satu informasi yang kita pakai adalah bahwa salah satu persyaratan dalam pendaftaran di KPU adalah calon tersebut tidak sedang menjabat sebagai penjabat kepala daerah,” terangnya.
Soal partai politik (parpol) mana saja yang menyatakan mendukung untuk maju dalam Pilkada Papua Selatan tersebut, Apolo mengaku hingga saat ini belum ada karena semuanya masih dalam proses.
“Semuanya masih dalam proses,” tandasnya. (*)
Editor : Gratianus Silas