Sabu Senilai Rp 1 Miliar Diungkap Polresta Sorong

Norma Fauzia Muhammad • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 12:34 WIB
BB Narkoba jenis Sabu
BB Narkoba jenis Sabu 

CEPOSONLINE.COM,SORONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 421,76 gram. Penangkapan ini disebut sebagai pengungkapan kasus narkotika jenis sabu terbesar dalam sejarah di wilayah Tanah Papua.

Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Mole mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28 tanggal 5 September 2026. Kasus ini terungkap pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIT, di Jalan Jambu Mente, Kelurahan Malabu Kladufu, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YBT yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. “Untuk barang bukti yaitu lima bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu,” kata AKBP Gleen Mole, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, pengungkapan bermula ketika anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya paket kiriman melalui jasa pengiriman J&T yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Paket tersebut dikirim dengan nomor resi 960SOQ0104JD0585434745. Setelah memperoleh informasi, anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polresta Sorong Kota mendatangi kantor J&T untuk memastikan keberadaan paket sekaligus melakukan penyelidikan dan observasi," katanya.

Dijelaskannya bahwa Sekitar pukul 13.00 WIT, polisi kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket yang dicurigai tersebut."Dalam proses tersebut, tiga orang laki-laki berinisial Y, G, dan N terlihat mendekati lokasi dan hendak mengambil paket. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap mereka," katanya.

Wakapolres juga mengatakan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, salah satu yang diamankan diketahui berinisial YBT.  "Polisi selanjutnya membuka paket tersebut dan menemukan lima bungkus plastik besar transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dikemas dalam dos paket berwarna hitam," katanya.

Lanjutnya, Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bruto mencapai 421,76 gram.  "Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKBP Gleen Mole menegaskan, barang bukti sabu seberat 421,76 gram tersebut merupakan penangkapan terbesar yang pernah dilakukan terhadap narkotika jenis sabu di Tanah Papua. “Penangkapan sabu dengan berat 421,76 gram ini merupakan penangkapan yang terbesar se-Tanah Papua. Selama ini belum pernah ada yang menangkap sabu sebesar ini di Tanah Papua,” ujarnya.(zia)

Editor : Abdel Gamel Naser
papua barat daya sorong Sabu Narkoba Ceposonline.com