Polresta Sorong Kota Tangkap Kurir Sabu di J&T Sorong, 66,7 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan

Norma Fauzia Muhammad • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 19:58 WIB
Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Mole pimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.
Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Mole pimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.

CEPOSONLINE.COM, SORONG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial EGF yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Kota Sorong.

 

Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Mole mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25 tanggal 21 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIT, di kantor jasa pengiriman J&T, Jalan Cenderawasih, Kelurahan Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong.

 

"Dengan tersangka berinisial EGF yang perannya sebagai kurir narkotika jenis sabu atau sebagai pengedar, dengan barang bukti enam bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu," kata Gleen Mole, Jumat (11/9).

 

Dijelaskannya bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara, yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut dikirim melalui jasa J&T dengan nomor resi JD0581759191.

 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba mendatangi kantor J&T untuk memastikan keberadaan paket sekaligus melakukan penyelidikan dan observasi," katanya.

 

Wakapolres juga mengatakan bahwa Sekitar pukul 18.00 WIT, petugas melihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor datang ke kantor J&T untuk mengambil paket yang diduga berisi narkotika.

 

"Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pria tersebut diketahui berinisial EGF," katanya.

 

Saat paket dibuka, kata Wakapolres bahwa polisi menemukan enam bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, yang dikemas menggunakan kertas tisu dan dilakban.

 

Menurut Gleen, tersangka EGF menerima permintaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu untuk kembali diedarkan di wilayah Kota Sorong Raya.

 

"Paket narkotika tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan modus menyamarkan isi paket sebagai barang aksesori," katanya.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam bungkus plastik bening berisi sabu dan dua butir pil ekstasi dengan berat neto keseluruhan yang disebut mencapai 66,7034 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan sekitar Rp124 juta.

 

Atas perbuatannya, EGF disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana paling sedikit kategori 5 dan paling banyak kategori 6," kata Wakapolres.

 

Gleen menambahkan, dari jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan sebanyak 287.252 jiwa masyarakat dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)

Editor : Lucky Ireeuw
papua barat daya sorong Narkoba Ceposonlline.com