Cek Golonganmu! Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK 2027 Setelah Skema Anggaran Pindah ke Pusat

AdminDua • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 04:06 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM - Kabar gembira datang bagi ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.


Dilansir dari laman Radar Bogor mulai 1 Januari 2027, sistem pengupahan PPPK daerah resmi dialihkan sepenuhnya dari yang sebelumnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini menjadi tanggung jawab penuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat.

Langkah strategis ini disahkan setelah Pemerintah Pusat bersama Banggar DPR RI mengamankan alokasi pagu anggaran khusus sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027.

Dana fantastis ini disiapkan untuk menjamin penghasilan sekitar 1,4 juta pegawai PPPK di daerah, terutama bagi para guru dan tenaga kesehatan.


Pengalihan ini dinilai memberikan kepastian hukum serta stabilitas finansial yang jauh lebih kuat, sekaligus meringankan beban belanja pegawai Pemerintah Daerah (Pemda).

230 Ribu PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Kebijakan baru ini membawa dampak masif bagi penataan tenaga honorer di sektor pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa sebanyak 230.000 guru honorer yang terdata sebagai PPPK paruh waktu (part-time) akan otomatis naik status menjadi pegawai penuh waktu (full-time) per 1 Januari 2027 tanpa harus melewati ujian ulang.


Komitmen bersama antara Pemerintah dan Komisi X DPR RI memastikan proses transisi karier berjalan mulus.


Kuota ratusan ribu pegawai tersebut sudah dikunci dalam skema pembiayaan penuh APBN Tahun Anggaran 2027 demi menghapus ketimpangan kesejahteraan di berbagai daerah.

3 Poin Utama Transformasi Ketenagakerjaan ASN 2027

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan tiga poin krusial dalam peta jalan penataan pegawai ke depan:

Pagu Anggaran Siap Pakai:
Dana Rp23 triliun disiagakan pusat demi memfasilitasi penataan 242.482 kuota guru honorer.
Transisi Bertahap Menjadi PNS:
Membuka jalur khusus yang memproyeksikan 541.000 pegawai PPPK untuk naik status menjadi PNS dalam jangka waktu 3 tahun ke depan.
Uji Kompetensi Alih Status:
Pegawai PPPK penuh waktu berusia produktif (di bawah 35 tahun) yang berminat beralih menjadi PNS tetap diwajibkan mengikuti ujian meritokrasi resmi sesuai regulasi.

Regulasi Resmi dan Tabel Nominal Gaji Pokok PPPK 2027

Terkait besaran nominal, pemerintah menegaskan bahwa perubahan anggaran dari APBD ke APBN murni merupakan pengalihan sumber dana dan bukan penyesuaian nominal baru.


Oleh karena itu, standar gaji pokok PPPK penuh waktu masih tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.


Besaran gaji dihitung berdasarkan kualifikasi kelulusan formal serta golongan ruang pegawai:

Golongan I Lulusan SD Utama Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Lulusan SMP / Sederajat Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Tenaga Teknis Tingkat Dasar Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Tenaga Teknis Tingkat Menengah Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V Lulusan SMA / SMK / Sederajat Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Lulusan Diploma II (D2) Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Lulusan Diploma III (D3) Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII Lulusan Sarjana Muda (D4) Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX Lulusan Sarjana (S1) / Diploma IV Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X Lulusan Pendidikan Profesi / Ners Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI Lulusan Pascasarjana (S2) Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII - XVII Lulusan Doktor (S3) / Dokter Spesialis Rp3.627.500 – Rp7.329.000

Nominal di atas dapat meningkat tergantung pada akumulasi masa kerja dan penilaian kinerja pegawai.

Bagi PPPK paruh waktu, mekanisme penggajian sementara akan disesuaikan dengan standar honorer daerah yang berjalan sebelumnya.

Rincian 5 Tunjangan Kesejahteraan PPPK 2027

Selain hak atas gaji pokok bulanan, komponen pendapatan bersih atau take home pay (THP) PPPK penuh waktu didukung penuh oleh sejumlah tunjangan kesejahteraan yang setara dengan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS):


• Tunjangan Keluarga:

Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok serta Tunjangan Anak sebesar 2% (maksimal untuk 2 anak).


• Subsidi Pangan Bulanan:

Jatah pangan bulanan setara 10 kg beras per jiwa yang bisa dicairkan langsung dalam bentuk uang tunai.

Tunjangan Jabatan Fungsional:

Insentif profesi khusus bagi pegawai yang mengemban tugas spesifik seperti guru kelas, dosen, ataupun tenaga kesehatan.


• Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP):

Tambahan penghasilan atas kinerja dinamis yang disesuaikan dengan pagu instansi pusat atau kapasitas anggaran daerah.

Jaminan Sosial dan Hari Tua:

Perlindungan jaminan kesehatan aktif dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), jaminan hari tua lewat Taspen, fasilitas Gaji ke-13, serta THR keagamaan.


Dengan perubahan skema pendanaan langsung ke APBN pusat ini, pembayaran upah serta hak-hak kesejahteraan bagi para pegawai PPPK per Januari 2027 dijamin berjalan tepat waktu tanpa risiko terhambat masalah kas keuangan daerah. (*)

Editor : AdminDua
Ceposonline.com Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gaji