CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum, termasuk bagi mantan presiden. Siapa pun yang diduga terlibat dalam suatu perkara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat menanggapi kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menegaskan, proses hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun kedudukannya. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap siapa saja sepanjang didukung fakta dan alat bukti yang memadai.
"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," kata Yusril dilansir dari Jawa Pos, Kamis (5/11/2026).
Ia bahkan memastikan, mantan kepala negara sekalipun tidak tertutup kemungkinan untuk diperiksa apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam perkara tersebut.
"(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," tegasnya.
Meski membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap siapa pun, Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menuding pihak tertentu terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan secara objektif. Penyidik perlu mengumpulkan fakta dan alat bukti terlebih dahulu sebelum menentukan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
"Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," ucap Yusril.
Yusril juga menegaskan bahwa penentuan pihak yang akan dimintai keterangan maupun diperiksa sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
Karena itu, ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada aparat untuk menjalankan tugasnya dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia tidak ingin muncul spekulasi yang justru mendahului hasil penyelidikan.
"Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," pungkasnya. (*)
Editor : AdminDua