CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa definisi ulang korupsi harus punya scope lebih luas dan memberikan efektivitas dalam penindakan korupsi.
Hal ini disampaikan Yusril saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia datang dengan membawa sejumlah bahan terkait pembahasan definisi tindak pidana korupsi.
Yusril mengatakan belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilannya oleh Presiden. Namun, dia menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi yang juga akan dibicarakan bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
"Mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril setibanya di Istana Kepresidenan.
Dia menjelaskan telah menyiapkan sejumlah pandangan mengenai pengaturan tindak pidana korupsi, termasuk perlunya memperjelas pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Menurut Yusril, sejumlah perbuatan yang berpotensi merugikan perekonomian negara, seperti manipulasi pelaporan ekspor hasil tambang, perlu mendapat perhatian dalam pembahasan pengaturan tindak pidana korupsi.
"Sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under-invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuma 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi. Jadi ini yang harus diperluas," ucapnya.
Dia juga menilai peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006 namun menurutnya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.
Yusril menegaskan penyesuaian aturan tersebut harus dilakukan, tapi bukan bertujuan meringankan tindak pidana korupsi, melainkan memperluas cakupannya dan meningkatkan efektivitas penindakan.
"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," kata Yusril.(*)
Editor : AdminDua