
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Lulusan SMA yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara perlu memahami perbedaan antara seleksi CPNS dan penerimaan sekolah kedinasan.
Kedua jalur tersebut sering dianggap sama karena berkaitan dengan karier pemerintahan, padahal mekanisme, persyaratan, dan tahapan yang harus dilalui berbeda.
Seleksi CPNS merupakan proses pengadaan calon pegawai negeri sipil untuk mengisi kebutuhan jabatan yang ditetapkan pemerintah.
Pelamar harus memenuhi persyaratan pada formasi yang dipilih dan mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Dilansir dari radarbogor.jawapos.com, lulusan SMA hanya dapat mendaftar apabila tersedia jabatan yang menerima kualifikasi pendidikan tersebut.
Sementara itu, sekolah kedinasan merupakan jalur pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai aturan masing-masing.
Beberapa sekolah kedinasan menerima lulusan SMA atau sederajat, tetapi persyaratan usia, nilai akademik, kesehatan, jurusan, dan ketentuan lainnya dapat berbeda.
Lulus dari suatu sekolah kedinasan juga harus dibedakan dari proses pendaftaran CPNS reguler karena status dan mekanisme pengangkatannya mengikuti aturan yang berlaku pada sekolah serta instansi terkait.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB mengumumkan kebutuhan sekolah kedinasan tahun 2026 sebanyak 4.770 formasi.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa penerimaan sekolah kedinasan memiliki pengumuman dan alur seleksi tersendiri.



