CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menghentikan sementara pasokan Biosolar bersubsidi ke SPBU 84.991.04 di Jalan Raya Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Sanksi ini berlaku selama tujuh hari, mulai 23 hingga 29 Oktober 2026.
Penghentian pasokan dilakukan setelah pemeriksaan menemukan transaksi pengisian Biosolar bersubsidi menggunakan nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai dengan QR Code yang digunakan.
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Bramantyo Rahmadi, mengatakan pelanggaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tercatat terdapat transaksi pengisian Biosolar subsidi dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan QR Code kendaraan yang dilakukan oleh SPBU. Hal ini melanggar aturan pengisian Biosolar subsidi,” jelas Bramantyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan, Pertamina tidak menoleransi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pengawasan dan penegakan aturan dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Menurut Bramantyo, sanksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengelola SPBU agar menjalankan prosedur operasional secara disiplin.
Penyimpangan dalam proses penyaluran dapat mengganggu upaya memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
Meski pasokan Biosolar bersubsidi ke SPBU Tanah Hitam dihentikan sementara, Pertamina memastikan ketersediaan BBM secara umum di wilayah Jayapura masih dalam kondisi baik.
Pertamina juga berupaya menjaga ketersediaan Biosolar bersubsidi melalui lembaga penyalur lainnya agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani selama masa penghentian pasokan tersebut.
“Kami memahami pembinaan ini akan berpengaruh kepada ketidaknyamanan pelanggan Biosolar subsidi di wilayah tersebut. Namun, langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi distribusi BBM bersubsidi. Kami akan menjaga suplai dan ketersediaan BBM Biosolar subsidi di titik lembaga penyalur lainnya,” ujarnya.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Elfira Halifa