CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sutradara Dandhy Laksono pekan depan.
Pemeriksaan klarifikasi itu dilakukan terkait dengan kasus film Pesta Babi yang dilaporkan oleh salah seorang figuran dalam film tersebut, yakni Mama Sinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan bersifat klarifikasi terhadap Dandhy akan berlangsung pada 27 Oktober mendatang. Selain Dandhy, Polda Metro Jaya juga memanggil Ketua LBH Merauke Johnny Teddy Wakum pada 28 Oktober.
”Akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober,” kata Budi kepada awak media pada Jumat (23/10) dilansir Jawapos.com.
Budi memastikan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan tersebut. Dia menekankan, undangan klarifikasi dikirimkan sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
”Jadi, undangan klarifikasi itu kami kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat. Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik,” ujarnya.
Namun demikian, jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang memadai untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, maka proses penyelidikan akan dihentikan. Budi menegaskan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Mama Sinta yang bernama lengkap Yasinta Moiwend melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya melalui laporan polisi bernomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Dalam laporannya dia mengaku dirugikan sebagaimana Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (*)
Editor : AdminDua