Putusan MK Soal Ijazah Wapres Jadi Sorotan, Didik Rachbini Singgung Kebohongan Gibran dan Jokowi

Elfira Halifa • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 04:19 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menilai, meski perkara tersebut tidak berujung pada pemakzulan Gibran, persidangan MK justru membuka persoalan serius terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Didik bahkan menuding terdapat persoalan pada ijazah SMA Gibran dan berkas yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sidang MK gagal memakzulkan Gibran. Ini berarti bahwa Gibran masih dilindungi oleh presiden. Tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah SMA-nya tidak ada, dan berkas yang diserahkan kepada KPU adalah berkas bodong," kata Didik, dikutip dari Jawa Pos, Kamis (8/10/2026).

Menurut Didik, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari proses pencalonan Gibran yang saat itu berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Ia menilai rangkaian persidangan di MK telah menjadi momentum yang memperlihatkan kepada publik persoalan yang lebih luas mengenai perjalanan politik Gibran dan ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam sidang MK dan drama politik ini kemudian terbukti bahwa bapak dan anak adalah pemimpin pembohong dan selama ini memanipulasi. Di hadapan seluruh rakyat Indonesia, Jokowi dan anaknya telah mempertontonkan perangai penipu kepada anak-anak bangsa," cetusnya.

Didik menyebut perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran. Menurut dia, polemik itu juga menyisakan catatan mengenai praktik politik dan penggunaan kekuasaan di Indonesia.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) tersebut menilai putusan MK akan menjadi bagian dari catatan perjalanan politik Indonesia.

"Ini akan dicatat sejarah bahwa MK memberikan pembuktian kebohongan yang sempurna dari bapak dan anak (mantan presiden dan wakil presiden)," bebernya.

Didik selanjutnya mendorong kalangan akademisi dan cendekiawan untuk melakukan kajian lebih jauh terhadap perjalanan politik Jokowi selama memegang kekuasaan.

"Kita cendikiawan perlu membuat analisa tentang perilaku politik Jokowi di dalam sistem politik," ujarnya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi demokrasi Indonesia yang menurutnya mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Didik menilai terdapat pelemahan terhadap sejumlah institusi demokrasi dan menyinggung dinamika politik pada masa pemerintahan Jokowi, termasuk wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Tidak hanya manipulasi konstitusi dalam hal umum capres/cawapres, upaya untuk mengubah konstitusi menjadi 3 periode juga pernah dilakukan secara masif, tetapi gagal karena ketua umum partai berkuasa Megawati menghalanginya," urainya.

Menurut Didik, berbagai dinamika tersebut harus menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat kehidupan demokrasi Indonesia ke depan. Ia mengingatkan agar kekuasaan tidak digunakan secara berlebihan karena dapat berdampak terhadap kualitas demokrasi dan institusi negara.

Karena itu, Didik meminta publik ikut mengawal putusan MK tersebut. Ia khawatir dinamika politik kembali memengaruhi pelaksanaan keputusan yang telah ditetapkan secara hukum.

"Bukan tidak mungkin politik bisa memanipulasi lagi putusan formal MK ini. Konstitusi saja bisa dimanipulasi, apalagi sekadar putusan MK. Karena itu, upaya manipulasi terhadap putusan yang mengunci peluang Gibran ini harus dijaga," pungkasnya. (*)

Editor : AdminDua
ijazah Gibran Rakabuiming Raka putusan mk