CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan penggunaan keterangan no pork no lard pada restoran tidak serta-merta menjamin makanan yang disajikan telah memenuhi ketentuan halal.
“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kehalalan makanan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya, tetapi juga mencakup bahan baku serta proses pengolahan dan penyembelihan.
Ia mencontohkan menu berbahan dasar daging sapi kehalalannya tetap harus dilihat dari proses penyembelihannya hingga pengolahannya.
“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” kata dia.
Hal serupa, kata dia, dapat terjadi pada makanan berbahan dasar hasil laut. Secara bahan, ikan pada dasarnya halal, namun proses pengolahannya dapat memengaruhi status kehalalan makanan tersebut.
“Misalnya menunya seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” ujar Asrorun.
Oleh karena itu, Asrorun menekankan bahwa pernyataan mengenai kehalalan produk semestinya tidak hanya didasarkan pada deklarasi sepihak dari pelaku usaha, melainkan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan sertifikasi halal.
“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” kata dia.
Ia mengingatkan bahwa pencantuman informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Maka dari itu, ia mendorong para pelaku usaha untuk segera menyertifikasi halal produknya guna memberikan kepastian serta perlindungan kepada konsumen. (*)
Editor : Agung Trihandono