Otoritas PNG Kembali Tangkap Kapal Nelayan Indonesia, 9 Awak KMN Kalvin 04 Diamankan

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal nelayan asal Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan PNG.
Penangkapan terbaru terjadi 26 Agustus 2026 terhadap KMN Kalvin 04. Kapal tersebut membawa sembilan orang yang terdiri dari nakhoda atau kapten dan anak buah kapal (ABK).
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan, KMN Kalvin 04 ditangkap saat berada di wilayah perairan Papua Nugini dalam patroli yang dilakukan NFA bersama Imigrasi PNG.
“Pada tanggal 26 Agustus, satu kapal lagi ditangkap atas nama KMN Kalvin 04. ABK plus kapten itu sembilan orang,” kata Rekianus Samkakai ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).
Setelah ditangkap, kapal bersama seluruh awaknya dibawa ke Daru untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum selanjutnya dibawa ke Port Moresby.



