Karhutla Kalimantan, Kemenhub Buka Akses bagi 35 Pesawat Asing Masuk Indonesia

Elfira Halifa • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:43 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dengan membuka akses bagi pesawat udara registrasi asing untuk mendukung operasi pemadaman dan penanggulangan bencana.

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana.

 

“Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing,” kata Lukman, dilansir dari JawaPos.com, Minggu (23/8/2026).

 

Kebijakan tersebut disiapkan agar pengerahan sumber daya udara dapat dilakukan lebih cepat ketika kondisi karhutla berubah sewaktu-waktu.

 

Operator pesawat yang telah mendapatkan izin khusus dapat melakukan reposisi atau memindahkan pesawat ke lokasi lain yang terdampak bencana. Namun, operator wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara paling lambat 1 x 24 jam terkait perpindahan tersebut.

 

“Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku,” jelas Lukman.

 

Selain memberikan izin operasional, Kemenhub juga memastikan aspek kelaikudaraan dan keselamatan pesawat tetap terpenuhi.

 

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara melakukan pengawasan serta sertifikasi, termasuk terhadap kemungkinan modifikasi pesawat yang dibutuhkan untuk operasi pemadaman karhutla.

 

Setelah seluruh persyaratan teknis dan sertifikasi terpenuhi, kegiatan penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.

 

Penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan operasi pesawat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana di lapangan.

 

Koordinasi dilakukan bersama pihak-pihak berwenang, termasuk BNPB, BPBD, pemerintah daerah, serta instansi atau pihak lain yang menggunakan maupun menyewa pesawat tersebut.

 

Kemenhub menegaskan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas dalam setiap pengerahan pesawat untuk penanganan karhutla.

 

Untuk mendukung operasi udara, pemerintah juga memastikan ketersediaan ruang udara serta informasi penerbangan yang akurat dan terkini. Koordinasi dilakukan bersama AirNav Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.

 

Informasi mengenai aktivitas penerbangan penanganan karhutla disampaikan melalui Notice to Airmen (NOTAM).

 

Hingga 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan karhutla.

 

Ketiganya meliputi NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.

 

Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla. NOTAM C0977/26 menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.

 

Kemenhub memastikan pengaturan ruang udara, pengawasan keselamatan, dan koordinasi penerbangan terus dilakukan agar operasi penanganan karhutla dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek keselamatan penerbangan. (*)

Editor : Elfira Halifa
perhubungan PESAWAT karhutla